Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Bendahara Perusda Konawe Langsung Ditahan

  • Share
Tersangka AS ( kanan) MR (kiri) saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Konawe menuju Rutan Kelas IIB Unaaha

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka AS ( kanan) MR (kiri) saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Konawe menuju Rutan Kelas IIB Unaaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya. Mereka adalah AS selaku Direktur dan MR selaku Bendahara Perusda Konawe Jaya, Selasa (10/8/2021).

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih empat jam lamanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan sebelum melakukan pemeriksaan tehadap kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan yakni tes Antigen Covid-19.

“Kedua tersangka ini sempat mengalami gangguan kesehatan (terpapar Covid-19). Kita tidak mau ambil risiko, sehingga dilakukan tes Antigen dan hasilnya non reaktif (Negatif),” kata Bustanil.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik kemudian menerbitkan surat penahanan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.

Tersangka AS ( kemeja Abu-abu) didampingi penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Selasa (10/8/2021).

“Setelah kita periksa sebagai tersangka, keduanya langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Deden sapaan akrab Kasi Pidsus.

Ketika ditanya apakah ada potensi tersangka baru dalam perkara tersebut, Deden belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Namun kata dia, jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya akan menindak lanjuti hal itu.

“Kita masih melakukan pendalam. Kalau ada alat bukti yang cukup mengarah ke pihak lain, kita akan usut itu,” tegasnya.

Terkait adanya pihak ASN aktif yang terlibat langsung dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemda Konawe di Perusda Konawe Jaya, Deden mengaku akan melakukan pemeriksaan tersendiri. Jika mengarah ke tindak pidana korupsi, ia memastikan perkara itu akan berlanjut.

“Kalau yang ASN aktif kita akan BAP tersendiri. Jika mengarah ke tindak pidana korupsi, kasusnya kita akan tingkatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya pada Senin 19 Juli 2021 lalu. Kedua tersangka tersebut yakni AS selaku Direktur dan MR selaku Bendahara.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Konawe melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan tersebut Jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti. Olehnya itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Perusda Konawe Jaya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyebut telah mengendus adanya “aroma” dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya pada tahun anggaran 2016–2017 lalu.

Dugaan korupsi yang dimaksud terkait dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.3,5 Miliar. Di mana Perusda Konawe pada tahun 2016 lalu mendapatkan suntikan dana dari Pemda sebesar Rp.1,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2017, Perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp. 2 Miliar.

Laporan: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!