


SUARASULTRA.COM | KONUT – Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah menjadi pandemi global. Bahkan pandemi ini telah menjangkau wilayah desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi tersebut. Pemda Konut juga telah menggelontorkan anggaran yang fantastis hingga Rp96 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) salah satunya bersumber dari dana desa (DD) sebesar delapan persen dari pagu anggaran dan juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Namun, upaya Pemda Konut tersebut belum dapat dimaksimalkan di tingkat desa. Pasalnya, masih ada sejumlah desa yang tidak mampu melaksanakan tugas penanganan Covid-19 secara maksimal.
Ketua Divisi Ekonomi, Koperasi, Industri dan Perdagangan (EKIP)Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Aras Moita kepada media ini mengungkapkan bahwa COVID-19 ini berdampak serius terhadap sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat yang berada di desa.
Menurut Aras, di masa pandemi ini ada peningkatan belanja di desa untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha masyarakat desa, sehingga dipandang perlu ada suatu kebijakan yang pro rakyat untuk mengurangi kepanikan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Apalagi lanjut Aras, berbagai informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang covid-19 beredar di tengah masyarakat. Peran Pemerintah Desa dalam hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakatnya dan tentunya tetap menjalankan semua program penanganan dan penanggulangan Covid-19. Karena pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran delapan persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
“Namun, fakta di lapangan masih banyak Pemerintah Desa yang diduga lalai melaksanakan program itu,”ungkap Aras Moita pada Minggu (1/7/2021).
Menurutnya, kalau tak ada antisipasi komprehensif dan masif, penyebaran Virus Corona ke pedesaan dimungkinkan terus terjadi. Masih kata Aras, hasil pemantauan JPKP Nasional di lapangan, masih banyak yang tidak maksimal melakukan penangangan Covid-19 di tingkat desa.
“Contohnya, desa tidak menyediakan ruang isolasi sebagai langkah antisipasi jika ada warga desa yang terpapar Covid-19. Bahkan pengelolaan anggaran Covid juga tidak transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Seharusnya kades menyiapkan Ruang isolasi, Posko Covid, penyemprotan rumah warga dan fasilitas umum secara rutin, penyaluran masker, Handsanitaizer, sabun dan tempat cuci tangan serta menyosialisasikan 5 M secara rutin,” sambungnya.
Dengan kondisi demikian, kebijakan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tidak dapat dijabarkan oleh pemerintah di tingkat desa.
“Sebaiknya para Kades menjadikan kebijakan itu untuk membantu masyarakat desa agar tidak terus berada dalam ketidakberdayaan,”ucapnya.
Diketahui, Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa untuk menolong masyarakatnya melawan pandemi covid-19.
Laporan: Safri
Editor: Sukardi Muhtar



