



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IB (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak, Rabu (25/8/2021).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan penangkapan dilakukan kepada pelaku setelah keluarga korban melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku, Timsus dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yang telah diketahui dan langsung melakukan penangkapan,” kata mantan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Kendari itu, Rabu (25/8).
Menurut Perwira Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh keluarga NR (korban) setelah komunikasi antar keluarga mengalami jalan buntu. Keluarga korban merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan persoalan itu secara adat.
Masih kata AKP Jacob Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, IB menyetubuhi NR yang ia sebut sebagai pacarnya sudah berulang kali. Dan persetubuhan itu dilakukan di tempat yang berbeda.
“Pelaku pertama melalukan persetubuhan terhadap NR (14) pada bulan Mei 2021 di Kecamatan Wawotobi. Kemudian terakhir dilakukan pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Molawe, Konawe Utara,”jelasnya.
Jacub Kamaru menuturkan, pada awalnya pelaku mengenal korban melalui aplikasi Facebook pada bulan Mei 2021 lalu. Kemudian perkenalan itu berlanjut, keduanya berpacaran. Tidak lama setelah itu, pelaku menjemput korban karena pergi dari rumahnya.
“Pelaku membawa korban ke rumah temannya lalu kemudian pada malam hari sekira pukul 23.00 Wita. Kemudian membawa korban ke rumah temannya di Kecamatan Wawotobi,” kata Jacub mengutip pengakuan pelaku.
Kepada Polisi, pelaku mengaku sempat mengajak korban untuk pulang, akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang karena sudah lari dari rumah.
Karena dirasuki nafsu birahi, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Awalnya korban sempat menolak, akan tetapi pelaku membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa.
“Karena bujuk rayu itu, korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, keluarga pelaku dan korban sempat melaksanakan upaya adat akan tetapi sementara berproses, korban dan pelaku kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021 dan menuju ke Kabupaten Konawe Utara.
“Di rumah temannya, pelaku kembali menyetubuhi korban secara berulang kali,” kata Jacub.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Laporan: Sukardi Muhtar





