DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Share
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani (kanan) saat penyerahan Rancangan Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/9/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani (kanan) saat penyerahan Rancangan Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/9/2021).

 

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/9/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Hermansyah Pagala. Sementara dari pihak pemerintah daerah (Pemda) dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumanti.

Turut hadir pula sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Sebelum Rapat Paripurna dilaksanakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terlebih dulu melakukan rapat pada Senin pagi untuk penetapan agenda Paripurna tersebut.

Dalam rapat Bamus tersebut disampaikan bahwa dalam pembahasan lanjut Raperda tentang revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan dibentuk panitia khusus (Pansus).

Suasana Rapat Bamus DPRD Konawe tentang pembahasan Raperda tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe

Selain pembahasan Raperda, Bamus DPRD Konawe juga sempat menyinggung pembahasan RAPBD- P 2021 dan APBD induk 2022 meski tidak ada dalam agenda pembahasan sesuai undangan yang diterima Badan Musyawarah DPRD.

H. Alaudin dari Partai Bulan Bintang menyampaikan bahwa pada dasarnya Bamus bersepakat membantu Pemda dalam memuluskan semua program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Namun kata dia, Bamus harus lebih hati – hati dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Kita tidak ingin ada celah hukum dalam setiap keputusan yang telah disepakati secara bersama antara eksekutif dan legislatif,”katanya.

Sementara itu, Umar Dema dari Partai Nasdem sempat menyampaikan harapannya dalam rapat itu Ia berharap dalam pembahasan anggaran ke depan, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa bisa hadir sendiri dan tidak diwakilkan lagi seperti rapat- rapat sebelumnya.

Umar Dema juga sempat mengusulkan dalam rapat tersebut bahwa sebelum pembahasan dilanjutkan, akan dilakukan terlebih dahulu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Namun, hal itu tidak dapat dilaksanakan karena persoalan waktu yang cukup terbatas.

Baca Juga:  Bupati Konawe Serahkan Mobil Ambulance Untuk Masyarakat Desa Barowila
Peserta Rapat Bamus DPRD Konawe

Ditemui usai pimpin rapat Bamus, Kadek Rai Sudiani menyampaikan bahwa Rapat Bamus yang membahas Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah akan berlanjut ke Paripurna Penyerahan Raperda.

“Hasil Rapat Bamus mengagendakan penyerahan Revisi Perda Pengelolaan Keuangan pada hari ini Senin 20 September 2021 pukul 14.00 WITA,” katanya.

Menurut Kadek sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe itu, setelah Paripurna Penyerahan Raperda, selanjutnya akan dibentuk Tim Panitia Khusus (Khusus) untuk membahas Raperda dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani saat memimpin Rapat Bamus DPRD Konawe

Dikatakan, revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan untuk dilakukan penyesuaian aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dasar pembahasan revisi Perda Pengelolaan Keuangan ini lanjut dia itu karena telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karenanya masih kata Politisi Gerindra itu, perlu adanya pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan yang terbaru.

“Intinya, pembahasan Raperda ini untuk menyinkronkan semua aturan keuangan yang ada saat ini,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share