SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Sejumlah pejabat di lingkup Pemda Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diparkir atau lebih dikenal dengan istilah non job.
Nonjob sejumlah pejabat di lingkup Pemda Butur itu diduga kuat tanpa dasar hukum. Hal itu disampaikan oleh Forum Mahasiswa Menggugat saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, Jumat 10 September 2021.
Sudin salah satu orator massa aksi mengatakan, pembebastugasan atau nonjob sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus disikapi secara serius. Pasalnya, dalam melakukan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Hardhy Muslim diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Butur ini lahir atas perjuangan seluruh masyarakat Butur. Sehingga persoalan ini harus disikapi,” katanya.
Dalam orasinya, ia juga mendesak DPRD Buton Utara (Butur) segera memanggil Sekda Muh. Hardhy Muslim terkait nonjob atau pembebastugasan sejumlah Aparatur Sipil Negara tersebut.
Lebih lanjut dalam orasinya Sudin berharap, setelah memanggil Sekda Muh. Hardhy Muslim, DPRD Butur juga harus melaporkan persoalan tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Karena kata dia, nonjob sejumlah ASN tersebut tanpa dasar hukum yang kuat, hal lanjut dia, itu sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter putra daerah. Sehingga mereka harus dikembalikan kepada jabatan semula.
“Ini sangat ironis, ada yang tidak memenuhi syarat tapi sudah diberi jabatan,” tandasnya.
Ketua DPRD Butur Diwan mengatakan, persoalan pelantikan pejabat yang dilakukan pekan lalu merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Namun, aspirasi yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat sudah didengarkan.
“Masalah ini bukan hari ini tuntas. Meskipun kami sudah dengar keluhan itu,” tandasnya.
Menurut Diwan, soal nonjob DPRD Butur akan mempelajari aturannya seperti apa. Sehingga persoalan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Kami juga akan telusuri kenapa terjadi seperti ini,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin menyatakan, pihaknya konsisten terhadap tuntutan yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat ini. Meski begitu, unsur pimpinan akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk melakukan pemanggilan.
“Tuntutan teman-teman ini sebentar kita akan rapatkan bersama teman-teman. Kita akan pelajari aturannya. Sebentar kita koordinasi untuk hearing. Hasil ini akan menjadi bahan kita untuk melaporkan ke Mendagri dan KASN,” tegasnya.
Anggota DPRD Butur Rahman menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten mendukung langkah yang dilakukan sejumlah ASN yang dibebastugaskan atau nonjob untuk menempuh upaya hukum.
Bahkan, lanjut dia, secara kelembagaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memperjuangkan hak-hak ASN yang tertindas ini.
“Kita akan panggil Sekda dan seluruh tim yang terlibat dalam pelantikan tersebut,” tegasnya.
Menurut legislator dua periode ini, seharusnya semua pihak memiliki pemikiran yang sama untuk membangun daerah. Tetapi bila ada arogansi seperti yang terjadi saat ini, maka daerah ini tidak akan maju.
Diketahui, pada Jumat 3 September 2021, Bupati Butur Ridwan Zakariah melakukan pelantikan dan menonjob sejumlah ASN. Parahnya, hingga saat ini para ASN tersebut belum mengantongi SK. Sehingga mereka kebingungan akan berkantor dimana.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar