



SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan itu dilakukan Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD Butur, Diwan dalam sidang Paripurna di ruang sidang Paripurna DPRD Butur, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, setelah penyerahan rancangan perubahan KUA dan PPAS pada 30 September 2021 yang lalu, beberapa hari ini dipadatkan dengan agenda rangkaian pembahasan.
Menurut Ridwan Zakariah, dalam berbagai rangkaian pembahasan tersebut pada kenyataannya telah berjalan secara lancar meskipun dinamika selalu ada dan tidak bisa terelakan.
Lebih lanjut kata dia, berbagai pendapat, masukan, koreksi maupun harapan-harapan yang telah disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik melalui pandangan umum Fraksi ataupun rapat gabungan Komisi, yang kemudian berakhir dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama.
“Seperti halnya yang baru saja kita saksikan, semakin menunjukan tanggung jawab dan peran kita bersama dalam menentukan laju perkembangan pembangunan Buton Utara yang sama-sama kita cintai bersama,” ucap Bupati Butur.
Setelah penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Ridwan Zakariah memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menindak lanjuti perubahan KUA – PPAS yang telah disepakati dengan penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Butur.
Bupati Butur mengatakan, penandatanganan kesepahaman bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi KUA- PPAS Perubahan, merupakan dasar untuk penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

“Merupakan wujud dari tercapainya kesepahaman juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Butur akan terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut azas otonomi,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dengan proses tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyusunan, yang kemudian dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagai dasar untuk bisa dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Proses yang membutuhkan waktu ini tidak akan selesai tanpa partisipasi dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, utamanya dengan unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” tutur Ridwan Zakariah.
Oleh karena itu, oang nomor satu di Butur ini menyebut tidaklah berlebihan lewat kesempatan yang berbahagia ini dirinya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah fokus baik waktu, pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini.
“Semoga seluruh upaya dan kerja keras yang telah kita lakukan ini dapat bernilai ibadah di hadapan Allah SWT,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Butur, Diwan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Butur menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Bupati Buton Utara.
“Ucapan terima kasih kepada saudara Bupati dan seluruh pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara serta hadirin yang telah mengikuti rangkaian acara yang berlangsung pada rapat paripurna dewan hari ini,” tutupnya
Turut hadir dalam sidang paripurna ini, Wakil Bupati Butur, Ahali, Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim, dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Butur.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar





