SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengamankan lima orang remaja atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu malam (2o/10/2021) sekira pukul 21.00 WITA.
Keempat remaja itu masing – masing berinisial AD (18), AM (22) SH (21) dan SW (18).
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap kelima terduga pelaku.
“Empat orang pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.
Menurut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Konawe, keempat terduga pelaku diamankan oleh Tumsus berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/177/X/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra & Laporan Polisi No. LP/B/178/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra.
“Pelapor atas nama HN (36) warga Wonggeduku. Ia datang melaporkan tentang persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang bernama Bunga yang baru berusia 14 tahun, ( nama disamarkan),” jelas Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Jacub Kamaru menuturkan Kronologis awal terjadinya persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi saat korban (Bunga) chating dengan Retno untuk ketemuan. Setelah itu, korban dijemput oleh tersangka AD dengan alasan Retno tidak punya kendaraan.
Namun setelah korban ikut, lanjut Jacub Kamaru, tersangka AD langsung membawa korban ke salah satu Penginapan di Kelurahan Tuoy. Di Penginapan itu sudah ada tersangka AM, SW dan SH menunggu.
“Tersangka SW yang kemudian melakukan persetubuhan tersebut di salah satu kamar . Lalu kemudian dilakukan secara bergantian oleh para tersangka lainnya,” tuturnya.
Atas laporan orang tua korban, pada hari Rabu malam sekira pukul 21.00 WITA, Timsus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
“Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Retno dan kemudian dikembangkan kepada Tersangka SW, AD, AM dan SH,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jacub Kamaru.
Laporan: Sukardi Muhtar