Pemda Konut Tetapkan Dua RAPBD Menjadi Perda

  • Share
Bupati Konut H.Ruksamin (kiri) sedang menyerahkan dokumen Perda kepada Sekda Konut pada Selasa (19/10/2021) Foto: Kominfo Konut.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Konut H.Ruksamin (kiri) sedang menyerahkan dokumen Perda kepada Sekda Konut pada Selasa (19/10/2021) Foto: Kominfo Konut.

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Selasa (19/10/2021) kemarin.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konut didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Konut H. Ruksamin memberikan apresiasi setinggi-tingginya dalam kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar,) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara karena dengan sinergitas yang tinggi, kedua Raperda itu dapat ditetapkan sebagai Perda.

“Sudah sepatutnya saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda dan Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini,” kata H.Ruksamin.

Menurut H.Ruksamin, dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.

Diketahui setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, Bupati Konut secara langsung menandatangani Perda yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Perjuangkan Hak Warganya, Pemda Konawe Secara Resmi Minta Klarifikasi Tim Seleksi Calon Paskibraka Utusan Sultra
banner 120x600
  • Share