Lokasi Pasar Sawa Ditutup Warga, Pedagang Berharap Ada Solusi Terbaik

  • Share
Sebagian lokasi pasar Sawa tampak sepi (kiri) akibat adanya penutupan lokasi pasar oleh masyarakat yang diduga pemilik lahan. Kamis (04/11/2021). Foto: Aras.M

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Sebagian lokasi pasar Sawa tampak sepi (kiri) akibat adanya penutupan lokasi pasar oleh masyarakat yang diduga pemilik lahan. Kamis (04/11/2021). Foto: Aras.M

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pasar Sawa yang beraktivitas  di Wilayah Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan pusat transaksi bisnis khususnya Sembilan Bahan Pokok (Sembako).

Pasar yang beroperasi setiap hari Kamis ini tiba-tiba menjadi sunyi. Pasalnya, lokasi pasar sudah dipagari kawat duri oleh oknum warga berinisial SR dan HS. Keduanya mengklaim lokasi pasar tersebut adalah miliknya.

Atas hal itu, baik pedagang maupun warga yang hendak berbelanja menjadi heran dan juga kaget.

Meski sudah dilakukan penutupan, sejumlah pedagang masih tetap menggelar dagangan mereka di sekitar lokasi pasar yang belum dipagari.

“Dampak dari penutupan lokasi pasar ini, omset penjualan kami menurun karena pelanggan kami lari,” ucap Dewi salah satu pedagang bawang merah di Pasar Sawa.

Sementara itu pedagang lainnya, Burhan berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga aktivitas pasar bisa kembali normal.

Lurah Sawa Alex Johanis,S.Hut

“Kalau masalah lokasi ini tuntas, Insya Allah aktivitas pasar bisa kembali normal dan kami pedagang bisa lebih leluasa berjualan di pasar ini,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Lurah Sawa Alex Johanis saat ditemui di lokasi Pasar Sawa menjelaskan bahwa lokasi pasar ini ditutup oleh warga pemilik lahan yaitu Suraini (SR) yang kemudian juga muncul mengaku pemilik lokasi yang sama yaitu Hasana.

“Keduanya adalah warga Kelurahan Sawa, dan khusus Suraini sudah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yaitu bentuk Surat yang mana di dalam surat tersebut ditandatangani oleh mantan Kades Sawa pada tahun 1995,” kata Lurah Sawa Alex Johanis.

Sedangkan untuk Hasanah, sampai saat ini belum menunjukkan dokumen kepemilikannya kepada pemerintah kelurahan.

“Untuk kelancaran aktivitas pasar, pagi ini Kamis 4 Nopember 2021 , saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sawa dan para pedagang atas ketidak nyamanan ini. Terkait persoalan ini, saya sudah berkoordinasi kepada Camat Sawa dan diketahui pihak Polsek Sawa serta mudah-mudahan hari pasar berikutnya permasalahan ini sudah bisa terselesaikan,” Alex.

Sampai berita ini diturunkan Camat Sawa dan masyarakat yang diduga pemilik lahan, belum dapat dikonfirmasi.

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share