SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe langsung tancap gas. Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe telah menghentikan sejumlah alat berat yang melakukan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Uepai, Sabtu 16 November 2021.
Selain menghentikan alat berat, polisi juga mengimbau kepada pemilik lahan untuk melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menghentikan alat berat yang melakukan penambangan pasir di pinggir sungai Konaweeha tepatnya di Kecamatan Uepai.
Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, tindakan pertama yang dilakukan adalah mengehentikan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat serta melakukan imbauan kepada pemilik lahan untuk mengurus izin.
“Jika masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka kami akan melakukan tindakan tegas,”kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Untuk saat ini lanjut Jacub Kamaru, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus mengindentifikasi lokasi – lokasi penambangan pasir di Kabupaten Konawe yang menggunakan alat berat dan belum mengantongi izin dari instansi berwenang untuk dilakukan penindakan hukum.
“Anggota sementara mengidentifikasi semua lokasi-lokasi tambang pasir yang ada di wilayah hukum Polres Konawe,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar