SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pelaku berinisial PS (26) Warga Kecamatan Morosi, Senin, 8 November 2021.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan di kantor Polisi Sektor (Polsek) Wawotobi pada Minggu 7 November 2021. Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe langsung melakukan pendalaman keberadaan pelaku.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti satu unit motor diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Menurut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, setelah melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku, Timsus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Dengan informasi tersebut, Timsus segera melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 WITA,” jelas Jacub Kamaru.
Adapun modus pelaku lanjut Jacub Kamaru, dilakukan dengan cara meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri. Namun, setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Perwira Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.
Laporan: Sukardi Muhtar