SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jumat 29 Oktober 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ramlang, SH, MM mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dari informasi tersebut diketahui bahwa di salah satu rumah kos di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (32) warga Desa Wataiwoi Kecamatan Andowia
Berdasarkan hal tersebut, personil Satresnakoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konwe Utara Iptu Ramlang, SH.,MM. melakukan pemantauan di sekitar kos pelaku.
“Sekita pukul 15.30 WITA, personil mendatangi kos pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat serta pemilik rumah kos dan ditemukan barang bukti jenis shabu di dengan berat bruto 3,82 gram,”kata Ramlang,.Selasa (2/11/2021).
Selain tersangka dan barang bukti shabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah ) yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.
Kemudian satu buah korek api gas beserta sumbunya, satu buah handphone merk Vivo warna merah dengan nomor sim Card (1) 081270133346 dan sim Cad (2) 085333349605 dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening serta satu
sachet kosong.
Untuk barang bukti shabu, mantan Kapolsek Pondidaha ini mengungkapkan barang tersebut ditemukan di dalam pembungkus rokok Sampoerna dengan berat bruto 1,50 gram. Kemudian 2,26 gram ditemukan di dalam kaleng tempat permen yang dikemas dalam plastik 7 sachet.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara guna proses hukum selanjutnya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
Laporan: Aras Moita
Editor: Sukardi Muhtar