Tersandung Korupsi, Polres Konut Tahan Mantan Kades Mataiwoi

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, MH. Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan mantan Kepala Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe berinisial I atas dugaan tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan mantan Kades Mataiwoi tersebut.

“Tersangka inisial I telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh penggunaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Hasil penyidikan, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra,” jelasnya.

Iptu Rahmat Zam Zam, S.H.,M.H, Kasat Reskrim Polres Konut (kiri) saat menggelar Press Releas kasus mantan Kades Mataiwoi di Mako Polres Konut , Jumat (05/11/2021).

Modusnya lanjut dia, tersangka melakukan kegiatan dengan mark up sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan.

Rachmat Zam Zam menuturkan, setelah ahli teknikal Pekerjaan Umum (PU) melakukan kroscek, telah ditemukan selisih. Begitu pula audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi tersebut.

Atas dasar tersebut lanjut Rachmat Zam Zam, meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra.

“Hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,”terangnya.

Lebih lanjut kata dia, kasus ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan supaya terhindar dari pelanggaran hukum, terlebih dana desa sekarang jumlahnya sangat besar.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan Dana Desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!