SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penerimaan Tenaga Kerja Lokal di Mega Industri Kecamatan Morosi.
Diketahui, Sat Reskrim Polres Konawe telah menetapkan HT (31) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini HT sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH terkait kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Mantan Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kendari ini, Sat Reskrim Polres Konawe sedang melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut Dirinya pun mengisyaratkan adanya calon tersangka baru.
“Ada potensi jumlah tersangka bertambah lebih dari satu orang,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Kamis 23 Desember 2021.
Potensi adanya tersangka baru dalam perkara tersebut setelah Sat Reskrim menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan dalam penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Morosi (VDNI dan OSS -red).
Terkait laporan masyarakat tersebut, lanjut Jacub Kamaru, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi tambahan dari sejumlah pelapor dan itu kita akan ungkap,” tegasnya.
Perwira Pertama Polisi dengan pangkat tiga balak di pundak itu menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dengan data yang telah dikantongi, Jacub Kamaru menyebut akan melakukan penelusuran kemana saja aliran dana tersebut.
“Kami akan usut kasus ini hingga tuntas, jika cukup bukti kita naikkan lagi statusnya,” tegas Jacub Kamaru.
Laporan: Sukardi Muhtar