SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Polda Sultra melakukan penahanan terhadap HT (31), Jumat 3 Desember 2021.
HT ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Warga Kelurahan Ambekairi itu dilaporkan oleh korbannya terkait pungli penerimaan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di Morosi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK saat dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap HT.
“Yang bersangkutan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Surat Sp. Han/ 57 / XII/2021/ Sat Reskrim,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe.
Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, HT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Kata Jacub Kamaru, kasus dugaan pungli calon TKL itu dilakukan penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban. Korban mengaku tertipu puluhan juta rupiah dengan iming-iming akan diloloskan menjadi Tenaga Kerja di salah satu perusahaan pemurnian bijih nikel di Morosi.
Namun, setelah MoU Pemda dengan Perusahaan berakhir dan perekrutan tenga kerja diambil alih kembali pihak perusahaan, korban belum juga dipanggil masuk kerja.
Berdasarkan laporan tersebut, Jacub Kamaru menyebut pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli dalam penerimaan Calon Tenaga Kerja Lokal di Morosi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahan terhadap HT.
‘Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Jacub Kamaru.
Lebih lanjut Jacub menerangkan, terkait perkara ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat praktek pungli dalam penerimaan calon TKL.
Kata dia, jika dalam pengembangan kasus itu ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya keterlibatan pihak lain, maka Sat Reskrim Polres Konawe akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk membantu dan memudahkan polisi dalam mengungkap kasus tersebut, Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo untuk segera melapor ke Polres Konawe.
“Kita akan usut tuntas semua calo yang terlibat dalam perekrutan CTKL di Morosi,” tegasnya.
Untuk tersangka HT, Sat Reskrim Polres Konawe menerapkan pasal 378 subsider pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar