UMP Sultra Mengalami Kenaikan, PT OSS Naikan Upah Buruh 3,4 Persen

  • Share
Pabrik Pemurnian Bijih Nikel, PT OSS

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pabrik Pemurnian Bijih Nikel, PT OSS

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tahun 2022 mendatang, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) berkomitmen akan menaikkan insentif buruh. Perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel itu akan menaikkan insentif buruh hingga 3,4 persen.

Rencana kenaikan upah buruh tersebut disampaikan oleh Asisten HRD PT OSS, Maimun, saat menerima Serikat Karyawan (Sekar) OSS di ruang asisten HRD terkait usulan kenaikan upah tunjangan serta insentif buruh OSS pada Jumat (3/12/2021).

Dalam pertemuan kedua ini, para pengurus Sekar OSS mempertanyakan perihal usulan kenaikan upah buruh PT OSS.

“Usulan kenaikan upah yang telah diusulkan oleh Sekar OSS itu sudah dipertimbangkan dan direspon positif oleh pimpinan perusahaan berdasarkan rapat dengan seluruh manajement HRD OSS. Adapun hasil rapat HRD OSS dan pimpinan yaitu isi internal memo,” kata Maimun.

Sementara itu, Ketua Sekar OSS, Muh Odon melalui Kabid Advokasi Sekar OSS Rasmin menurunkan, pihak Sekar OSS berterimakasih atas kebijaksanaan HRD OSS yang sudah membuka ruang sekaligus menerima serta menyambut baik para pengurus Sekar OSS.

“Kami para pengurus Sekar OSS juga mengapresiasi kebijakan HRD OSS yang sudah mau menerima usulan kenaikan upah, uang makan, tunjangan dan lain lain bagi para karyawan OSS,” ungkap Rasmin yang juga salah satu anggota dewan pengupahan Kabupaten Konawe ini.

Tidak hanya itu, para pengurus Sekar OSS akan membantu mensosialisasikan perihal kenaikan upah karyawan OSS di tahun 2022 kepada seluruh karyawan di setiap divisi atau departemen.

Rasmin menambahkan, upah terendah perusahaan yang dibayarkan tidak akan lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 607 Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 tentang Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sultra Tahun 2022.

Diketahui, upah minimum perusahaan pada tahun 2021 ini sebesar Rp 2.623.610. Sedangkan upah minimum Provinsi itu sekitar Rp 2.710.595. Oleh karenanya, manajemen PT OSS kemudian ikut menaikkan upah buruh sebesar Rp 86.985 atau naik sebesar 3,4 persen.

“Kalau yang 0-6 bulan masa kerja itu mengikut kenaikan UMP provinsi yaitu 3,4 persen. Bila dia di atas 6 bulan masa kerja itu di atas 3,4 persen dan berdasarkan kinerja di masing-masing divisi,” tutup Risman.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!