Warga Asera Tersandung Narkoba, Polisi Amankan 2,75 Gram Sabu

  • Share
Tersangka AS, Pengedar Narkoba di Asera

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka AS, Pengedar Narkoba di Asera

SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkoba Insial AS (53) warga Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Ramlan dan jajarannya Sat Resnarkoba.

banner 336x280

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 2,75 gram, Sabtu (6/1/2022) sekitar pukul 06.30 WITA.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya yaitu, delapan sachet plastik bening, satu kaca pirex, satu buah handphone merk Nokia warna hitam beserta simcard, satu buah bungkus rokok LA Bold, satu buah baju warna merah jambu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah tutup botol air mineral, uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp500 ribu yang berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penjualan barang haram itu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ramlan, SH, MM membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Ini, berdasarkan info masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu,”kata Kasat Narkoba, IPTU Ramlan dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.

Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung oleh tim Sat Resnarkoba, pelaku sebelumnya hendak menjual obat terlarang itu kepada pelanggannya, akan tetapi lebih dulu ditangkap polisi.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa setempat, dan ditemukan satu sachet di dalam pembungkus rokok, serta dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong baju,”ungkap Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak ini.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan personil Sat Resnarkoba ke Kantor Polres Konut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Pondidaha itu.

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!