Warning Polisi Tidak Digubris, Penambang “Nakal” Kembali Beraksi

  • Share
Aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai Konaweeha menggunakan alat berat Excavator, Jumat 21 Januari 2022. Foto: Tangkapan layar Video.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai Konaweeha menggunakan alat berat Excavator, Jumat 21 Januari 2022. Foto: Tangkapan layar Video.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Warning (peringatan) untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir dengan alat berat dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Konawe tidak lagi digubris oleh penambang “nakal”.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal telah menghentikan sejumlah alat berat yang melakukan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Uepai, Sabtu 16 November 2021.

banner 336x280

Selain menghentikan alat berat, polisi juga menghimbau kepada pemilik lahan untuk melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH
saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menghentikan alat berat yang melakukan penambangan pasir di pinggir sungai Konaweeha tepatnya di Kecamatan Uepai.

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, tindakan pertama yang dilakukan adalah mengehentikan aktivitas penambangan yang mengunakan alat berat serta melakukan imbauan kepada pemilik lahan untuk mengurus izin.

“Jika masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka kami akan melakukan tindakan tegas,”kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini kala itu.

Untuk saat itu, Jacub Kamaru menyebut penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus mengindentifikasi lokasi – lokasi penambangan pasir di Kabupaten Konawe yang mengunakan alat berat dan belum mengantongi izin dari instansi berwenang untuk dilakukan penindakan hukum.

Setelah dua bulan terhenti, kini sejumlah penambang pasir di Kabupaten Konawe kembali melakukan aktivitas di lokasi tambang dengan menggunakan alat berat (excavator). Sementara mereka diduga kuat belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Selain tak mengantongi izin, oknum penambang pasir juga sudah berani mengeruk Daerah Aliran Sungai dalam hal ini bibir sungai Konaweeha. Aktivitas pengerukan pasir di bibir Sungai Konaweeha , Jumat 21 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH menegaskan akan segera turun lapangan melakukan pengecekan secara langsung. Jika nanti ditemukan tindak pidana (tambang ilegal), Jacub Kamaru pastikan akan dilakukan penindakan kepada pelaku.

“Kita akan tindak tegas bagi penambang tak berizin,” tegasnya, Jumat 21 Januari 2022.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!