DPRD Butur Minta Eksekutif Tegakkan Peraturan Daerah

  • Share
Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd saat memimpin Rapat Paripurna Dewan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd saat memimpin Rapat Paripurna Dewan

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara (Butur). Olehnya itu, DPRD meminta seluruh Perda dijalankan sebagaimana mestinya tidak hanya menjadi dokumen semata.

Terutama, Perda terkait minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan tentang pertanahan untuk menyelesaikan problem sengketa ditengah-tengah masyarakat  kerap terjadi di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu.

Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd mengungkapkan, lembaga legislatif memiliki andil dalam pengesahan peraturan daerah. Namun, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh peraturan daerah dijalankan di lapangan. Jangan hanya, menjadi dokumen dan seolah-olah tak dijalankan.

Sementara itu, Anggota DPRD Butur, La Djiru mengungkapkan, dalam ketentuan pasal 14 undang – undang nomor 12 tahun 201 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

“”Dalam penyusunan materi muatan rancangan peraturan daerah yang akan di setujui ini merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting. Setelah menelaah terhadap hasil fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah provinsi sulawesi tenggara dan hasil pembahasan atas 11 Raperda Kabupaten Buton Utara,” jelasnya .

Salah satu Anggota Fraksi Gerakan Amanah Rakyat saat menyampaikan Pandangan Fraksi

Ketua DPRD Butur menilai,  dalam pembentukan peraturan daerah eksekutif dan legislatif telah bekerja dengan serius dan hati – hati dalam melahirkan sebuah produk hukum. Proses penyusunan raperda ini tidak terlepas juga dari aspirasi masyarakat buton utara yang menjadi dasar pembuatan rancangan peraturan daerah. Terciptanya prosedur yang terarah, terencana dan terpadu dalam mempercepat pembentukan perda sebagai bagian dari pembangunan hukum daerah.

“Fraksi-fraksi DPRD mendorong agar masyarakat dapat mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan, instrumen pencegah, dan penyelesaian ,” pungkasnya.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share