Dugaan Penipuan Tenaga Kerja, Polres Konawe Tetapkan Satu Tersangka Baru

  • Share
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Inspektur Polisi Dua (IPDA) Surya Dwi A.G, S.Tr.K (kiri) bersama Andang (tengah) Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam penerimaan Tenaga Kerja di Mega Industri Morosi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Inspektur Polisi Dua (IPDA) Surya Dwi A.G, S.Tr.K (kiri) bersama Andang (tengah) Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam penerimaan Tenaga Kerja di Mega Industri Morosi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penerimaan Tenaga Kerja Lokal di Mega Industri Kecamatan Morosi, Selasa 4 JanuariĀ  2022.

Tersangka baru tersebut yakni Andang alias Endang warga Puwatu Kota Kendari.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Konawe telah menetapkan Hasdar Tosepu (31) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Hasdar Tosepu sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Andang

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti keterlibatan AD sehingga kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, Selasa 4 Januari 2022.

Menurut Jacub Kamaru, untuk memudahkan proses penyidikan, Sat Reskrim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Andang untuk 20 hari ke depan.

Mantan Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kendari ini, menyebut tidak berhenti sampai di situ saja. Sat Reskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Andang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam penerimaan tenaga kerja setelah Sat Reskrim melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat tersangka Hasdar Tosepu.

Dalam perkara tersebut, Sat Reskrim juga sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan dalam penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Morosi (VDNI dan OSS -red) oleh tersangka.

“Jumlah kerugian korbannya sebanyak Rp. 35 juta,” ungkap Jacub Kamaru.

Perwira Pertama Polisi dengan pangkat tiga balak di pundak itu kembali menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dengan data yang telah dikantongi, Jacub Kamaru menyebut akan melakukan penelusuran lebih lanjut kemana saja aliran dana tersebut.

Selain kedua tersangka (Hasdar Tosepu, Andang), Jacub Kamaru kembali memberikan isyarat ada potensi jumlah tersangka bertambah. Namun, Jacub Kamaru belum mau membeberkan siapa saja mereka.

“Kami akan usut kasus ini hingga tuntas, jika cukup bukti kita naikkan lagi statusnya,” tegas Jacub Kamaru.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share