SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menetapkan satu orang lagi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penerimaan Tenaga Kerja Lokal di Mega Industri Kecamatan Morosi, Rabu 5 Januari 2022.
Tersangka baru tersebut yakni Awaludin Lenggo alias Roni warga Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Konawe telah menetapkan Hasdar Tosepu (31) dan Andang alias Endang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Hasdar Tosepu dan Andang sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Awaludin Lenggo alias Roni.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AD dan juga saksi korban ditemukan bukti keterlibatan AL alias RN sehingga kasusnya dinaikkan ke penyidikan,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, Rabu 5 Januari 2022.
Karena Awaludin Lenggo tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik, lanjut Jacub Kamaru, maka Sat Reskrim Polres Konawe menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Mantan Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kendari ini, menyebut tidak berhenti sampai di tiga tersangka itu. Sat Reskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Saat ini sudah ada tiga tersangka, dua orang sudah ditahan,” tegasnya.
Roni sendiri ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam penerimaan tenaga kerja setelah Sat Reskrim melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat tersangka Hasdar Tosepu bersama Andang.
Dalam perkara tersebut, Sat Reskrim juga sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan dalam penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Morosi (VDNI dan OSS -red) oleh tersangka Roni.
“Korban yang sudah melapor itu sebanyak dua orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 90 juta,” ungkap Jacub Kamaru.
Perwira Pertama Polisi dengan pangkat tiga balak di pundak itu kembali menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dengan data yang telah dikantongi, Jacub Kamaru menyebut akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termaksud kemana saja aliran dananya.
Selain ketiga tersangka (Hasdar Tosepu, Andang, Awaludin Lenggo), Jacub Kamaru kembali memberikan isyarat ada potensi jumlah tersangka kembali bertambah. Namun, Jacub Kamaru belum mau membeberkan siapa saja mereka.
“Nanti disampaikan sama rekan – rekan media. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing – masing,” pungkasnya.
Sementara di tempat berbeda, tersangka Hasdar Tosepu di hadapan penyidik mulai “bernyanyi”. Hasdar Tosepu sudah mengungkap aliran dana hasil penipuan itu. Ia pun sempat menyebut nama penerima dana tersebut.
“Kalau saya pak, dana saya kasi ke Kumbang (nama disamarkan),” ungkap Hasdar Tosepu, Rabu 5 Januari 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar