SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penangkapan terhadap tersangka Aloisius Rara Mata alias Alex (28) warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai, pada Rabu 12 Januari 2022 di Kecamatan Uepai sekira pukul 14.30 WITA.
Aloisius ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai atas pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus Brutal,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Rabu (12/1/2022).
Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan Ririn Suprianto warga Desa Rauwa, Kecamatan Uepai dan Tri Satria warga Tumpas Kecamatan Unaaha.
“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian,” ujarnya.
Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan bahwa untuk Aloisius Rara Mata alias Alex (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Ririn Suprianto dan Tri Satria disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.
“Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Diketahui, atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti.
Laporan: Sukardi Muhtar