SUARASULTRA.COM | KONUT – PT Artha Gunung Batu (AGB) telah menindak lanjuti sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abu Haera dan Ketua DPRD Konut Ikbar SH, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 13 Januari 2022 lalu.
Pihak PT. Artha Gunung Batu (AGB) mengaku telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara perihal permohonan untuk diskusi tentang konstruksi jembatan pada tanggal 19 Januari 2022.
Andi Ardillah .A, S.H., M.H selaku
Direktur PT. AGB saat ditemui di kediamannya, Kamis 27 Januari 2022, menjelaskan bahwa dirinya telah menyurat serta menemui pihak Dinas PU Konut pada tanggal 19 Januari 2022.
“Di Kantor Dinas PU kami ditemui langsung Bapak Sukarno Kadir, selaku Kepala Seksi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PU Konut,”katanya.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Andi Ardillah, Sukarno menyampaikan akan menjadwalkan kunjungan untuk melihat situasi jembatan di Site (lokasi) PT. AGB, supaya mendapat gambaran situasi jembatan dan sungai yang dilewati untuk menentukan desain konstruksi yang dimungkinkan.
“Pada dasarnya saat ini PT. AGB menunggu perwakilan dari Dinas PU untuk kunjungan ke site sesuai dengan hasil pertemuan terakhir di Kantor Dinas PU, Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam rangka memulai tahapan awal pembangunan jembatan yang baru,”terangnya.
Andi Ardillah menambahkan, saat sidak oleh Pemda, pihaknya juga telah menunjukkan foto saat posisi air sungai meluap. Sebenarnya kata dia, tidak hanya di jembatan PT. AGB, tetapi juga di area hilir setelah jembatan posisinya sama-sama meluap.
“Namun, kami menghargai permintaan dan masukan dari Pemda serta dari masyarakat untuk mengubah konstruksi jembatan, tentunya akan kami penuhi demi kepentingan bersama karena PT. AGB juga adalah bagian dari masyarakat Desa Andeo,” katanya.
Menurut Andi Ardillah, pada dasarnya PT. AGB tetap terbuka bagi semua elemen masyarakat yang ingin memberi masukan dan saran yang sifatnya membangun.
“Alangkah baiknya cara musyawarah dikedepankan daripada membuat opini yang tidak sesuai fakta dan sifatnya memojokkan dan dapat menjurus pada fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Laporan: Lukman
Editor: Sukardi Muhtar