Setuju 11 Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Ini Pandangan Akhir Fraksi Gerakan Amanah Rakyat DPRD Butur

  • Share
La Djiru SE,M.Si saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi Gerakan Amanah Rakyat

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
La Djiru SE,M.Si saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi Gerakan Amanah Rakyat

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara bulat menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Buton Utara untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Fraksi – Fraksi pada saat Paripurna DPRD, 28 Januari 2022. Persetujuan itu disampaikan saat pembacaan Pandangan Akhir Fraksi.

banner 336x280

Fraksi Gerakan Amanat Rakyat dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh La Djiru SE,M.Si menyampaikan dalam ketentuan pasal 14 undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama terhadap 11 buah Raperda Kabupaten Buton Utara.

Oleh karenanya Fraksi Gerakan Amanah Rakyat DPRD Kabupaten Buton Utara, berharap dalam penyusunan materi muatan Raperda yang akan disetujui ini merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Kemudian, menurut undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah kabupaten/ kota berada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan perundang — undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi.

Setelah menelaah terhadap hasil fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan hasil pembahasan atas 11 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara, Fraksi Gerakan Amanah Rakyat menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si saat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

1. Bahwa 10 Raperda yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Fraksi Gerakan Amanah Rakyat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara agar dilakukan perubahan sebagai langkah penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah yang dimaksud, yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Utara. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Raperda tentang Pertanahan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara.

Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd saat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama 11 Raperda Kabupaten Buton Utara

Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani., dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Untuk rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, agar pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara melakukan evaluasi Raperda ini pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

2. Fraksi Gerakan Amanah Rakyat, menilai dalam pembentukan peraturan daerah, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah bekerja dengan serius dan hati – hati dalam melahirkan sebuah produk hukum. Proses penyusunan Raperda ini tidak terlepas juga dari aspirasi masyarakat Buton Utara yang menjadi dasar pembuatan rancangan peraturan daerah.

3.Fraksi Gerakan Amanah Rakyat, mengharapkan terciptanya prosedur yang terarah, terencana dan terpadu dalam mempercepat pembentukan Perda sebagai bagian dari pembangunan hukum daerah.

Ketua DPRD, Diwan, S.Pd menyerahkan Naskah Nota Kesepahaman Bersama kepada Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si untuk diproses sesuai tahapan nya.

4.Fraksi Gerakan Amanah Rakyat, melihat terbentuknya Perda menjadi suatu landasan dan perekat bidang pembangunan lainya.

5. Fraksi Gerakan Amanah rakyat, mendorong agar masyarakat dapat mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan, instrumen pencegah, dan penyelesaian sengketa serta mengatur perilaku anggota masyarakat secara integral dan terpadu.

“Merujuk dari telaah di atas, maka Fraksi Gerakan Amanah Rakyat DPRD Kabupaten Buton Utara, menyetujui 11 rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tahun 2022,” pungkas mantan Sekda Buton Utara, La Djiru SE,M.Si.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!