Setujui 11 Raperda, Berikut Pandangan Akhir Fraksi Partai Golkar

  • Share
Abdul Mustarif Saleh SE aat membacakan Pandangan Akhir Fraksi Partai Golkar, Pada Sidang Paripurna DPRD Buton Utara dengan agenda Persetujuan atas 11 buah Raperda

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Abdul Mustarif Saleh SE aat membacakan Pandangan Akhir Fraksi Partai Golkar, Pada Sidang Paripurna DPRD Buton Utara dengan agenda Persetujuan atas 11 buah Raperda

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) memberikan persetujuan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD Butur.

Persetujuan dari Fraksi Partai berlambang Pohon Beringin tersebut disampaikan saat Ketua Fraksi Golkar Abdul Mustarif, Saleh SE membacakan Pandangan Akhir Fraksi pada sidang paripurna DPRD Buton Utara dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara terhadap 11 Raperda Kabupaten Buton Utara bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Butur, Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.

Tarif sapaan akrab Ketua Fraksi Partai Golkar menjelaskan,terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Buton Utara tentang pengendalian minuman keras yang telah disempurnakan menjadi Raperda tentang minuman beralkohol.

Menurut Tarif, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke enam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 /M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Bupati Butur Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah saat menyerahkan Raperda Kepada Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd

“Fraksi Partai Golkar berharap dengan Raperda ini Kabupaten Buton Utara dapat lebih tertib dan aman, mengingat maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh minuman beralkohol,” kata Tarif saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi.

Demikian pula Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya karena dapat merusak masa depan pengguna dan generasi selanjutnya baik penjual, pengedar, maupun pemakai itu sendiri.

Terkait Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, Fraksi Partai Golkar mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan ibu dan anak. Baik kebutuhan biologis, pendidikan dan bebas dari kekerasan.

Hal ini juga sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.

Lebih lanjut Politikus Partai Golkar itu menanggapi, mengenai Penyertaan Modal Pemerintah kepada pihak ketiga yang didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat memberikan nilai plus kepada daerah baik secara moril maupun materil.

Bupati Buton Utara Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah saat menandatangani Nota Kesepahaman dan disaksikan langsung Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd

Demikian pula pada Bank Sultra diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi sehingga pembangunan di Kabupaten Buton Utara dapat tumbuh dan berkembang maju dan sejahtera.

Selanjutnya, dengan adanya Raperda tentang Pertanahan, maka diharapkan sengketa atas tanah di masyarakat akan terselesaikan dengan baik, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum antara Undang-Undang maupun Peraturan organiknya.

“Sedangkan, terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum difasilitasi tetapi akan dievaluasi di kantor Gubernur Sultra dan Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menurut Fraksi Golkar menjadi sangat penting untuk keberlangsungan para petani. Mengingat sektor pertanian adalah merupakan salah satu unggulan yang strategis bagi Kabupaten Buton Utara yang harus dikelola secara optimal agar semakin memberi kontribusi maksimal bagi daerah setempat.

Di ujung Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan,Tarif menyimpulkan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Buton Utara pada prinsipnya, menyetujui 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2022.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!