Tiga Terdakwa Kasus Penyalahgunaan IPPKH dan RKAB Jalani Sidang Tuntutan

  • Share
Suasana Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus PT Thosida

Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida Indonesia. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tiga Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida Indonesia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri Kendari (PN).

Ketiga terdakwa tersebut yaitu BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT. Toshida.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan terdakwa sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” kata Bustanil saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (19/1/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini membeberkan bahwa terdakwa BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Selanjutnya terdakwa YSM dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Kemudian, terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168,.

Namun baru ada tiga orang yang diajukan ke persidangan, sedangankan Tersangka AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan Tersangka LSO selaku Dirut PT. Toshida belum menghadiri Panggilan Penyidik.

Untuk diketahui tim penuntut umum Kejari Kendari pada sidang PT Toshida Indonesia di PN Kendari yakni, Malino SH, Budhi Santoso SH, Arifin Diko SH, dan Bustanil N Arifin SH,

Sedangkan susunan Majelis Hakim pada siding dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida Indonesia yaitu, Ketua Majelis I Nyoman Wiguna, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana, dan panitera pengganti La Ode Alisabir.

Diketahui, tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida yaitu tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Perusahaan ini melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah.

Dimana mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Bahkan PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.

PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra. Perusahaan ini masih melakukan aktivitas walaupun izin pakai kawasan hutan telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share