SUARASULRA.COM | KONAWE – Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digulirkan. Kali ini, isu PAW tersebut dialamatkan kepada dua anggota DPRD dari Fraksi Konawe Gemilang (Golkar-red).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) Partai Golkar Kabupaten Konawe Nurnining Ilham saat dikonfirmasi terkait seputar isu PAW tersebut masih enggan memberikan pernyataan secara komprehensif.
Namun, Nurnining secara tidak langsung
memberikan sinyal jika memang kedua anggota DPRD tersebut saat ini kurang membangun komunikasi secara baik dengan Partai berlambang Pohon Beringin tersebut
“PAW itu kapan saja. Semua partai bisa melakukannya, ketika anggota dewan suatu partai tidak sejalan lagi dengan partai yang mengusung dia. Pasti PAW,” tegasnya.
Pada Pilcaleg 2019 lalu, Partai Golkar hanya mampu merebut dua dari 30 kursi DPRD Konawe untuk periode 2019–2024. Mereka adalah H. Abdul Ginal Sambari dan H. Gamus. Perolehan kursi ini turun dari periode sebelumnya. Di mana pada periode 2014 –2019 Partai Golkar mendapatkan tiga kursi. (H. Abdul Ginal Sambari, Jumrin Haba, H. Sunaryo Mondawa).
Sementara itu, salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar, H. Abdul Ginal Sambari saat dimintai tanggapan mengatakan proses PAW anggota DPRD itu ada mekanismenya. Masih kata H. Ginal, banyak tahapan yang mesti dilalui.
Meski demikian, dirinya tidak menampik jika kewenangan PAW anggota DPRD itu berada di Partai. Hanya saja kata dia, rujukan PAW nya harus jelas.
“PAW tidak semudah yang kita bayangkan. Ada prosesnya. Dan yang paling penting ada dasar seorang anggota DPRD di-PAW,” kata Ketua Komisi III DPRD Konawe ini, Minggu 20 Februari 2022.
Ketika ditanya, adakah pelanggaran yang dilakukan dua anggota DPRD Konawe (H. A. Ginal Sambari, H. Gamus) berdasarkan ketentuan AD/ ART Partai Golkar, H. Ginal pun mengaku tidak paham pelanggaran seperti apa yang mereka berdua lakukan sehingga isu PAW itu muncul ke publik.
“Saya juga bingung, siapa yang mewacanakan PAW, dan apa motifnya,” pungkasnya.
Isu PAW dua Anggota DPRD Konawe dari Partai Golkar ini sendiri terbit di salah satu media online di Sulawesi Tenggara pada Sabtu 19 Februari 2022.
Untuk diketahui, baru – baru ini, DPRD Kabupaten Konawe menggelar rapat pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dari pemilihan itu, partai Golkar berhasil meraih dua Alat Kelengkapan Dewan. Di mana H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si terpilih sebagai Ketua Komisi III dan H. Gamus, SH sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar