SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga salah menerjemahkan kebijakan pemerintah kabupaten terkait vaksinasi anak umur 6–11 tahun.
Hasilnya, oknum guru ini telah membuat kegaduhan di publik dengan konten video yang ia buat sendiri. Kemudian video tersebut di-upload di media sosial Facebook oleh kerabatnya (orang tua siswa).
Dalam video itu terlihat siswa yang belum divaksin dikeluarkan dari ruangan kelas pada saat pelaksanaan Try Out di SD 2 Tawarotebota Kecamatan Uepai.
Saat dikonfirmasi awak media, oknum guru ini berdalih bahwa ia merekam video tersebut karena ingin menunjukan kepada orang tua siswa tentang pelarangan siswa mengikuti ujian jika belum vaksin.
“Permintaan orang tua siswa (Intan), tapi saya tidak tau kalau video ini di upload ke media sosial,” ujarnya, Kamis (24/3/22).
Oknum guru ini juga menuding pihak sekolah tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan vaksinasi anak umur 6–11 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tawarotebota Alfrida, S.Pd mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh guru ini tidak benar dan perihal siswa yang dikeluarkan saat ujian murni dilakukannya tanpa koordinasi.
” Kalau sosialisasi pak sudah kami sampaikan kepada siswa dan orang tua mereka masing-masing secara door to door, buktinya dari 44 jumlah siswa kami tinggal 4 orang yang belum di vaksin salah satunya merupakan anak guru ini,” jelas Alfrida saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
Alfrida juga menyebutkan jika video yang memperlihatkan siswa tidak diperkenankan untuk ikut ujian dan disuruh untuk pulang dilakukan oleh guru tersebut merupakan inisiatifnya sendiri, tidak sepengetahuan dirinya selaku Kepala Sekolah.
Atas kegaduhan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe (Dikbud) Dr. Suriyadi. M.Pd memanggil guru, Kepala Sekolah, dan Korwil untuk dimintai klarifikasi.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Konawe atas beredarnya video siswa yang dikeluarkan saat mengikuti ujian.
“Hal ini murni kesalahpahaman dari guru dalam menerjemahkan aturan pelaksanaan vaksinasi. Olehnya kami meminta maaf jika video viral tentang siswa yang dikeluarkan saat ujian meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karenanya, Suriyadi mengingatkan kepada oknum guru tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memojokkan pemerintah kabupaten. Apalagi jika hal itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ketua PGRI Kabupaten Konawe ini menegaskan bagi siswa yang belum mengikuti vaksinasi tetap bisa mengikuti kegiatan proses belajar mengajar tetapi dengan cara daring, tidak dengan cara tatap muka.
“Setelah pelaksanaan kegiatan belajar (try out/ujian) secara tata muka dilakukan baru dilakukan pelayanan kepada siswa yang belum vaksin dan secara daring. Bisa juga langsung diantarkan soal ke rumah masing – masing. Jadi tidak mengeluarkan dari sekolah, tetapi tidak boleh ikut belajar tatap muka,” tegasnya.
Ia pun menyebut bahwa penegasan terkait wajib vaksin bagi siswa itu sebagai bentuk dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dalam menyukseskan program vaksinasi anak umur 6–11 tahun.
“Tegas dan terukur. Tadinya capaian vaksinasi anak baru sekitar 30 persen, dengan edaran kita itu, sekarang vaksinasi anak sudah di angka 53 persen,” terangnya.
Saat ini lanjut Suriyadi, pihaknya terus menggenjot capaian vaksinasi anak sampai target 100 persen. Untuk itu, pihak sekolah terus melakukan berbagai langkah – langkah strategis untuk meningkatkan progres capaian vaksin sesuai amanah Perpres 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Mendikbud, Riset dan Dikti No. 3 tahun 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar