Pemda Konawe Bahas RDTR Pondidaha Bersama Kementerian ATR di Jakarta

  • Share
Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) saat melakukan pembahasan RDTR bersama Kementerian ATR di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) saat melakukan pembahasan RDTR bersama Kementerian ATR di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha.

Pembahasan dilakukan langsung bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Rapat tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP, MH bersama perwakilan dari daerah lainnya di Indonesia, seperti Kabupaten Bombana, Kolaka, Raja Ampat dan Kota Ternate.

“Pembahasannya hari ini, terkait finalisasi Raperda tentang tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe saat dihubungi via telpon selulernya, Jumat 18 Maret 2022.

Jenderal ASN Konawe itu menerangkan, keberadaan RDTR ini nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi ke depannya. Khususnya dinamika lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi dan kemasyarakatan termasuk petani.

RDTR sendiri lanjut Sekda, akan memberikan proteksi berdasarkan struktur ruang dan pola ruang. Ketika RDTR sebuah wilayah telah ditetapkan dalam Perda, hal tersebut akan menjadi aturan mengikat. Misalnya, jika wilayah itu ditetapkan jadi daerah pertanian, maka peruntukan wilayah itu tidak boleh lagi untuk peruntukan lainnya.

“Kalau rancangan ini kelar dibahas, harapannya bisa langsung di-Perda-kan. Teknisnya nanti kita akan rapatkan di DPRD Konawe,” jelasnya.

Mantan Kepala BPKAD Konawe itu juga mengungkapkan, di Sultra baru Konawe yang telah membahas RDTR dua titik. Dua titik tersebut, yakni RDTR Kota Unaaha dan RDTR Pondidaha yang saat ini tengah dibahas. Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka baru menetapkan satu RDTR, yakni untuk ibu kota kabupatennya.

Selain itu lanjut Ferdy, pihaknya juga dalam tahun ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua Kecamatan, yakni Routa dan Soropia. Kecamatan Routa sendiri kata Ferdy rencananya paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu akan langsung menyusul daerah pesisir, Soropia.

“Penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi. Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share