Sanksi Bagi Siswa Tak Vaksin Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe

  • Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Belakangan ini, sejumlah masyarakat (orang tua peserta didik) mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terkait pemberian sanksi bagi siswa yang tidak vaksin.

Sanksi tersebut diberikan kepada siswa yang tidak vaksin berupa larangan mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka. Kemudian bagi siswa yang akan mengikuti ujian juga diberi sanksi yang sama. Siswa tidak vaksin tidak diikutkan ujian.

Pemberian sanksi ini diketahui masyarakat setelah video seorang guru SD beredar. Saat itu seorang guru menyampaikan kepada seluruh peserta didik terkait kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Salah satu orang tua peserta didik yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan jika itu dilakukan maka ini kontradiktif dengan konstitusi kita yakni UUD 1945.

“Kalau kemudian yang tidak vaksin tidak bisa ikut belajar apalagi sampai tidak ikut ujian di mana amanat UUD 1945 pada frasa Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd mengatakan pemberian vaksin bagi anak umur 6 –11 tahun itu merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesehatan anak bangsa.

Menurutnya, dengan vaksin tersebut anak – anak kita terlindungi dari virus Covid-19. Sehingga pada saat mengikuti pelajaran di sekolah, orang tua tidak khawatir anaknya tertular virus.

“Pemberian vaksin ini untuk menciptakan kekebalan kelompok. Vaksin ini aman dan halal,” katanya.

Lebih lanjut Suriyadi menjelaskan bahwa pemberian vaksin untuk anak SD dan SMP bukan hanya berlaku di Kabupaten Konawe tetapi di seluruh Indonesia. Tentu kata dia, rujukan aturannya ada dari pemerintah pusat.

“Dasar pelaksanaannya sangat jelas. Kita di Kabupaten hanya menjalankan apa yang telah digariskan oleh pemerintah kita. Ini semua dalam rangka ekselerasi pelaksanaan program vaksin anak karena merupakan Instruksi Presiden RI bahwa usia 6 – 11 wajib untuk vaksin,” tegasnya.

Selaku Kadis P dan K, Suriyadi menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua peserta didik bahwasanya pemberian vaksin ini untuk melindungi anak didik. Pemerintah tidak mungkin mencelakakan masyarakatnya.

“Pemerintah Insya Allah punya niat baik. Salus Populi Lex Exto,” pungkas Suriyadi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat malam 11 Maret 2022.

Diketahui, pelaksanaan vaksinasi bagi anak ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.

Bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share