SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa dilaksanakan.
Pasalnya, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Konawe masih dalam proses pengkajian di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Belum, kita masih tunggu hasil dari Biro Hukum Provinsi terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 04 tahun 2015 itu,” kata Keni Yuga Permana S.STP, M.AP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe, setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa akan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari Perda itu.
“Perbup ini juga nantinya akan dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi. Jadi masih agak lama baru dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Meski rencana Pilkades serentak di Konawe akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 mendatang, Keny menyebut itu tidak akan mempengaruhi tahapan, semua akan berjalan sesuai rencana.
“Untuk sosialisasi itu tidak lama. Jadi meski agak telat Perda dan Perbup-nya itu tidak berdampak ke tahapan pelaksanaan,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah menyediakan anggaran Rp 15 juta / desa dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut kata dia, bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar