SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Konawe dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Selasa 5 April 2022.
“TPP nanti 2023 baru dibayarkan,” tegas Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.
Menurut Ferdy, saat ini Pemda Konawe masih mempersiapkan regulasinya. Termasuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait indikator penilaian kinerja sebagai dasar perhitungan nilai pembayaran TPP bagi setiap PNS di lingkup Pemda Konawe.
“Dan ini merupakan bagian dari capaian terhadap rencana yang sudah dimasukan dalam RPJMD 2018-2023,” tutur Ferdy.
Ferdy menerangkan, tujuan utama pemberian TPP kepada Aparatur Sipil Negara adalah untuk peningkatan kinerja. Sehingga mulai saat ini, disiplin dan etos kerja pegawai tentu sangat diharapkan lebih meningkat lagi.
“Jadi pembayaran TPP ini tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai,” terang Ferdy.
Oleh karenanya, Ferdy menyebut pembayaran TPP di Kabupaten Konawe akan berbeda dangan pembayaran TPP daerah lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena kata dia, pembayaran TPP di Konawe bukan hanya berdasarkan indikator kehadiran. Tetapi ada indikator lain yang terkait dengan kinerja pegawai.
“Kalau indikator lain itu tidak terpenuhi, bisa jadi, dalam satu ruangan TPPnya jauh berbeda. Karena yang satu menyelesaikan tugasnya, yang satu tidur-tiduran,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar