Pemda Konawe dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Bidang Keperdataan

  • Share
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, M.H (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H (kanan) usai Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU, Jumat 8 April 2022

Make Image responsive
Make Image responsive
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, M.H (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H (kanan) usai Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU, Jumat 8 April 2022

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang keperdataan, bertempat di salah satu Resto di Wawotobi, Jumat 8 April 2022.

MoU ini nantinya menjadi dasar dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Konawe dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H bersama jajaran. Sementara dari pihak Pemda Konawe dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, M.H bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemda Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe mengatakan selaku pimpinan daerah Kabupaten Konawe dirinya ingin mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Menurut KSK kerja sama ini nantinya sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik.Untuk menghadapi persoalan tersebut, masih kata KSK, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat.

“Oleh karena itu, saya berharap kiranya hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya agar dapat terus ditingkatkan,” kata KSK dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, SP, M.H.

Bupati berharap setelah terlaksananya penandatanganan kerja sama ini, perangkat daerah Kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe baik sifatnya pencegahan maupun dukungan terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama, pendampingan pengelolaan pajak di Kabupaten Konawe dan penegakan Yustisi serta bentuk lainnya dalam rangka mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi.

“Akhirnya, dengan spirit kerja sama yang begitu besar semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan kemudahan kepada kita semua dan dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Ya Robbal Aalamin,” ucap Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe saat mengakhiri sambutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan penandatanganan piagam kerja sama ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang mana di tahun 2019 lalu MoU yang sama telah pernah dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Konawe tentang masalah di bidang keperdataan.

“Pada kesempatan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Namun, harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum,” jelas Musafir.

Lebih lanjut, Kajari Konawe menerangkan dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi maupun Non Litigasi, sejalan dengan perintah Jaksa Agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga menjadi tugas dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku mitra pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Kabupaten Konawe yang tercinta.

“Demikian yang perlu disampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Kajari Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share