SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Polda Sultra berhasil mengamankan Awaluddin Lenggo alias Roni, Rabu 27 April 2022. Ia diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan perekrutan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di Morosi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hasdar, Andang dan Awaluddin Lenggo atau lebih dikenal dengan nama Roni. Karena tidak kooperatif, Polisi pun mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Roni pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.
Setelah tiga bulan menyandang status DPO, Sat Reskrim berhasil mengamankan yang bersangkutan di salah satu tempat di Kecamatan Anggaberi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Ia benar, R sudah di Mako Polres Konawe dan semetara menjalani pemeriksaan,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim.
Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu pun menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka Roni untuk 20 hari ke depan.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka kita lakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,”pungkas Jacub Kamaru.
Laporan: Sukardi Muhtar