SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah ruas jalan Kabupaten di Kecamatan Wonggeduku, Wonggeduku Barat dan Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kerusakan ruas jalan tersebut diduga karena aktivitas Proyek Pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi di Kecamatan Wonggeduku yang dilakukan oleh DumpTruck bermuatan material milik PT Borneo Berkah Abadi (BBA) dan CV Lima Erma, sebagai sub kontraktor dari perusahaan utama yakni PT Pembangunan Perumahan (PP).
Akibatnya, ruas jalan di tiga desa yaitu Desa Teteona, Dawi-Dawi, dan Duriasi mengalami kerusakan yang cukup parah. Warga setempat pun mengeluhkan hal tersebut. Pasalnya, sebelum ada proyek, jalan di tiga desa tersebut terbilang mulus.
Tak hanya itu, kerusakan ruas jalan juga terjadi di Jalan 40 jalur dua di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, yang dilalui kendaraan 10 roda (Mobil Moleng) milik sub kontraktor PT Satria Jaya Sentosa (SJS) yang tengah melakukan pekerjaan rehabilitasi tanggul sekunder dan tersier di Kabupaten Konawe.
Menanggapi kerusakan ruas jalan tersebut, Kadis Perhubungan Konawe Nuriadin, mengaku jika kontraktor utama yakni PT PP yang menyubkan ke PT SJS, PT BBA dan CV Lima Erma tidak mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
“Sampai hari ini, mereka para kontraktor tidak memiliki izin untuk menggunakan jalan kabupaten,” beber Nuriadin, saat ditemui usai berbuka puasa di salah satu rumah Kades di Kecamatan Amonggedo, baru baru ini.
Begitu pula aktivitas Pabrik Crusher (penghancur batu) milik PT Satria Jaya Sentosa (SJS) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut Nuriadin mengungkapkan, jika banyak supir nakal yang tidak melakukan penutupan pada mobil Dump Truk mereka ketika melakukan pemuatan material di jalan raya.
“Anggota saya di pos-pos PAD, sudah sering menegur mereka. Tapi semua itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktornya,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Konawe Noor Jannah, kepada media ini mengaku telah melayangkan surat teguran ke PT PP. Tapi sayangnya hingga detik ini nelum diindahkan surat teguran tersebut.
“Kami sudah surati pihak PP kemarin. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Noor Jannah ditemui di kantornya, Jumat (29/4/2022) kemarin.
Humas PT PP Pury Yudhie yang dihubungi melalui telepon selulernya tak mengetahui jika ada ruas jalan yang rusak akibat proyek tersebut.
“Dimana itu di pak, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya di Wonggeduku,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Konawe saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terkait pengambilan material timbunan di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kasusnya sementara ditangani Sat Reskrim,” kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Laporan: Sukardi Muhtar