SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sub Kontraktor pada Proyek Pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi di Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga membeli material dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Amonggedo tanpa izin resmi.
Oleh karenanya, Kepolisian Resort Konawe pun langsung menghentikan aktivitas kedua Sub Kontraktor tersebut. Mereka adalah CV. Lima dan PT Borneo Berkah Abadi (BBA). Kasusnya pun bergulir di Polres Konawe dan ditangani oleh Sat Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasusnya sementara ditangani Sat Reskrim ,” kata Wasis saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu
Di tempat terpisah, pihak PT PP selaku Kontraktor Utama terkesan “Cuci Tangan”. Humas PT PP Pury Yudhie mengatakan untuk masalah tanah timbunan sekarang sudah diurus oleh CV Lima.
“Dari infonya itu koordinatnya belum jelas dan dari kontrak kami itu menerima timbunan kering di lokasi. Jadi untuk dapurnya CV Lima itu kita kembalikan ke mereka,” kata Puri melalui pesan WhatsAap.
Diketahui, material yang digunakan untuk proyek pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi oleh PT PP selaku Kontraktor Utama itu dibeli dari warga berinisial A. Diduga, A tidak mengantongi izin penggunaan Hutan Produksi Terbatas.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rehabilitasi Bendung Wawotobi tersebut, aktivitas proyek juga diduga telah merusak jalan kabupaten di beberapa desa yang dilalui dump truk bermuatan material. Kerusakan jalan tersebut pun dikeluhkan oleh warga setempat.
Terkait kerusakan jalan tersebut, pihak PT PP mengklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Bahkan ia menyebut telah melakukan perbaikan jalan. Meski fakta yang ditemukan di lapangan, kondisi jalan masih rusak berat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan aparat dan dinas terkait untuk jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis PUPR Konawe Noor Jannah saat ditemui usai mengikuti Rapat Pansus LKPJ Bupati Konawe mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang Bina Marga untuk segera melayangkan Surat Teguran kepada PP.
“Terkait kerusakan jalan, saya sudah sampaikan ke Kabid Bina Marga untuk melayangkan Surat Teguran,” kata Noor Jannah.
Baru-baru ini, aktivitas dari perusahaan “plat merah” itu juga disorot oleh aktivis setempat melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun awak media ini, aktivitas proyek yang dilakukan oleh perusahaan sub kontraktor pada PT PP kembali berjalan normal pasca dihentikan oleh Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK MH saat dikonfirmasi awak media ini menegaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan masih tetap berlanjut. Ia menyebut terkait kasus itu, Sat Reskrim telah memintai keterangan beberapa pihak terkait.
“Masih kita proses. PP, dua GO dan pemilik lahan kita mintai keterangan,” tegas Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Sabtu 30 April 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar