Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pihak PT Tiran Laporkan Direktur KDI di Polda Sultra

  • Share
H. La Pili Humas Tiran Group didampingi Legal Saat Melapor ke DitResKrimSus Polda Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
H. La Pili Humas Tiran Group didampingi Legal Saat Melapor ke DitResKrimSus Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Humas PT. Tiran Group, H. La Pili, bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi, terkait dugaan berita bohong kepada perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu Unit Usaha dari Tiran Group.

Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus. Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT. Tiran Indonesia tersebut.

“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” kata Humas Tiran Group, H. La Pili, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 1 Mei 2022.

La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia itu telah memiliki izin Tersus/Jetty yang telah lengkap.

“Bahwa PT. Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan berita fitnah yang dialamatkan kepada PT Tiran masih kata La Pili, maka
Direktur KDI, Triwardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

“Adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media Online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang IT,” kata La Pili.

Humas Tiran Group ini juga menyampaikan bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul “Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” kemudian judul lainya “Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami minta Triwardi dapat mempertanggung jawabkan atas pernyataannya pada dua media tersebut,” ujar La Pili.

Lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu, demikian halnya terkait Laporkan PT KDI sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia. Kata Humas Tiran Group, laporan Direktur KDI tersebut telah membalikkan fakta sebab PT Tiran sudah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

“Yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020,” terang La Pili.

“Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat di jalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, sehingga membuat karyawan kami ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pihak PT Tiran berharap agar laporannya di Polda Sultra bersama kuasa hukumnya dapat diproses atas fitnah dari Direktur KDI tersebut.

“Untuk itu kami meminta pula pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan dari PT KDI tersebut,” harap La Pili.

Diketahui, dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi. Pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT.Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!