Polisi Ringkus Pelaku Sodomi di Konawe, Korbannya Anak Belasan Tahun

  • Share
Tersangka AS (jongkok) saat diamankan di Mapolres Konawe, Jumat 27 Mei 2022. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka AS (jongkok) saat diamankan di Mapolres Konawe, Jumat 27 Mei 2022. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku dugaan sodomi terhadap anak yang masih berumur belasan tahun, Jumat 27 Mei 2022.

Terduga pelaku sodomi atau pencabulan anak di bawah umur berinisial AS warga Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe berhasil diringkus oleh polisi di Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru, S.IK, MH mengatakan terduga pelaku sodomi atau pencabulan terhadap korban MSA (16) berdasarkan Laporan Polisi No. pol : LP / B / 137 / V / 2022 / SPKT / Polres Konawe / Polda Sultra, tertanggal 13 Mei 2022.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe menuturkan aksi pencabulan ini berawal saat korban MSN kabur dari rumahnya pada Selasa 3 Mei 2022. Kemudian, korban bertemu dengan saksi Herman. Saksi Herman ini seorang Waria.

“Saat itu, korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah saksi Herman sambil bekerja membantu berjualan Sarabba,” tutur Jacub Kamaru.

Sementara tersangka AS merupakan teman Herman yang juga tinggal menumpang bersama di rumah tersebut.
Saat korban sedang tidur, tersangka secara tiba – tiba memeluk korban dari arah belakang dan kemudian mencium korban.

Korban MSN pun terbangun dan menolak sambil memberontak. Namun, tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500.000 dan berjanji akan membiayai service handphone milik korban yang rusak.

“Dalam kondisi korban yang sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup, akhirnya korban pun mengiyakan. Tersangka pun melalukan sodomi kepada korban dengan,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, tersangka membawa korban di Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara dengan ancaman tidak akan memberikan sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya apabila korban tidak mau ikut dengan tersangka.

“Di tempat itu (Kecamatan Sawa – red) tersangka terus mengulangi perbuatannya kepada korban hingga akhirnya korban ditemukan oleh orang tuanya setelah 10 hari bersama dengan tersangka,

“Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian perkara tersebut dilaporkan ke Polres Konawe,” jelas Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang lebih Subsider Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share