SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 28 Mei 2022.
Kelima terduga pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/159/V/2020/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 28 Mei 2022.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan Pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA, pihaknya memperoleh informasi terkait adanya permainan judi jenis sabung ayam di Desa. Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Menurut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, setelah memperoleh informasi tersebut, pihak Kepolisian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP anggota berhasil menangkap tangan lima orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi sabung ayam,” kata Jacub Kamaru, Munggu 29 Mei 2022.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.570.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan sejumlah kendaraan bermotor serta arena sabung ayam.
Untuk proses hukum lebih lanjut, masih kata Jacub Kamaru, kelima terduga (UM, MS, AS, AGT, ST) kini menjalani pemeriksaan di ruang Reserse Kriminal Polres Konawe.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar