SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Firdaus yang merupakan staf Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu 29 Juni 2022.
Kapolres Kolaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reza Ramadianshah dalam keterangan Persnya mengatakan tersangka inisial Z berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka pada Rabu 29 Juni 2022 di kampung keluarganya di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres menuturkan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WITA. Saat itu, tersangka hendak makan di Wisata Kuliner, dan pada saat tersangka lewat di seputaran Tugu BRI, ia melihat saksi inisial I duduk bersama dengan seorang laki – laki yg tidak dikenalinya.
Kemudian tersangka menghampiri saksi dan memukul saksi sambil mengatakan sesuatu.
”Inikah laki – lakimu, tinggalkan saya, kita sudah selesai,“ kata Kapolres mengutip perkataan tersangka, Kamis 30 Juni 2022.
Saat itulah sambung Kapolres, kemudian korban hendak memukul tersangka, sehingga tersangka refleks menendang korban hingga korban jatuh ke laut. Kemudian korban teriak sambil mengatakan sesuatu yang diduga menyulut kemarahan tersangka.
“Turun kamu kita berkelahi, kalau kamu laki – laki sini turun dan tersangka menjawab “ kamu diam saja di situ, ini bukan urusanmu, ini urusanku dengan I,” kata Reza.
Masih kata Reza, saat tersangka mendekati korban, tiba – tiba korban langsung memukul tersangka dan mengenai pada bagian leher tersangka. Kemudian korban kembali menyerang tersangka yang ditangkis oleh tersangka menggunakan tangan kanan.
“Sehingga tersangka mengatakan “ kamu mau bunuh betulkah saya“ dan dijawab oleh korban “ ia saya mau bunuh kamu, kalau bukan saya yang mati, kamu yang mati,“
Selanjutnya, tersangka mengambil badiknya yang tersimpan di dalam saku bajunya kemudian korban dan tersangka saling serang.
Pada saat korban menyerang tersangka, tersangka menghindar dan menikam korban ke arah perut. Tidak lama kemudian korban jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi.
“Setelah itu tersangka melempar badiknya ke laut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, motifnya diduga karena asmara,” ucap Kapolres.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut, luka robek pada punggung, luka robek di bawah ketiak sebelah kiri, ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka robek pada lengan tangan kanan atas, luka robek pada lengan tangan kanan bawah, luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut .
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 (satu ) lembar baju kaos lengan panjang berwarna hitam milik korban, 1 (satu ) lembar celana berwarna hitam milik korban.
Sementara barang bukti 1 (satu ) bilah badik milik pelaku ( belum ditemukan / dibuang ke tengah laut),1 (satu ) lembar jaket dan celana panjang milik pelaku ( belum ditemukan / di buang di kali merah Tahoa ) dan 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda C 70 ( belum ditemukan ).
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Dit Tipidter Bareskrim Polri ini.
Laporan : Andri
Editor: Sukardi Muhtar