FORKAM HL Sultra Geram dengan Sikap Diam PT Antam, Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Bukan Berhenti Malah Kian Menjamur

  • Share
FORKAM HL Sultra Geram dengan Sikap Diam PT. Antam, Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Bukan Berhenti Malah Kian Menjamur

Make Image responsive
Make Image responsive
Iqbal, Penasehat FORKAM HL Sultra Geram

SUARASULTRA.COM | KONUT – Konsensi IUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi sorotan lantaran semakin maraknya dugaan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra pun mengecam keras aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan perambahan kawasan hutan. Pasalnya aktivitas tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Penasehat FORKAM-HL Iqbal mengatakan PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di Wilayah IUP nya. Hal itu ditandai dengan sengkarut yang ada mulai dari penambangan di luar dari Rencana Kerja Anggaran dan Biaya ( RKAB ), perambahan Kawasan Hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan sampai pada tidak terkendalinya dampak lingkungan.

Dugaan kerugian negara yang begitu besar dan perampokan besar-besaran sumber daya alam Konawe Utara yang terjadi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Sebagai pemilik IUP, Iqbal menyebut PT. Antam Tbk tidak layak untuk melanjutkan penambangan karena tidak menghormati negara atas izin yang telah diberikan.

Seolah-olah Perusahaan Plat Merah itu tidak memberikan contoh yang baik dalam penerapan UU Pertambangan dan Kehutanan.

Di salah satu wilayah IUPnya tepatnya di Eks KMS 27 yang secara nyata adalah Kawasan Hutan yang awalnya hanya dikerjakan oleh KSO BASMAN, tapi sekarang beberapa perusahaan lagi yang yang turut menggarap kawasan hutan.

Iqbal pun menuding PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di kawasan tersebut yang telah lama dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Antam diantaranya yang lagi mencuat adanya KSO BASMAN, dan perusahaan lainnya yang telah terindikasi merambah Kawasan Hutan Blok IUP PT. Antam.

“Namun sangat disayangkan PT. Antam tidak melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Malahan yang dijumpai makin maraknya aktivitas penambangan di wilayah Kawasan Hutan itu,” ungkap Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Juni 2022.

Menurut Iqbal, PT. Antam harus hentikan Aktivitas penambangannya. Jika tidak, maka layak disebut PT. Aneka Tambang berkonspirasi atas pencurian Ore Nikel dan Penambangan di Kawasan Hutan yang merugikan negara dan patut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Dugaan kerugian negara sudah cukup besar, mencapai triliunan rupiah karena penambangan yang dilakukan sejak Oktober 2021 sampai saat ini .Maka tidak ada alasan kuat bagi Penegak Hukum untuk diam dan PT. Antam patut untuk dihentikan aktivitasnya sebelum kerugian negara semakin berlimpah,” terangnya.

Di saat negara ini sakit, masih kata Iqbal seharusnya PT. Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik bukan membiarkan kebocoran – kebocoran sumber daya alam kita untuk dinikmati segelintir orang dengan menggunakan kekuasaannya.

“”Berhenti atau kerugian Negara semakin besar. Ini lah kata yang tepat untuk PT. Antam Tbk dan Aparat Penegak Hukum Negari ini,” tegas Iqbal.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suara Sultra belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Antam Tbk selaku pemilik Wilayah IUP.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share