SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, bertempat di ruang rapat utama Gedung H. Abdul Samad, Rabu 22 Juni 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ardin tersebut dihadiri 14 anggota DPRD, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Kajari Konawe Musafir, Sekretaris DPRD Sumanti, S.Sos, M.Si dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, lima fraksi, masing – masing F- Konawe Gemilang, F- Gerindra, F- PDIP, F- Bulan Bintang, F- Demokrat memberikan apresiasi kepada pemda Konawe atas Raperda LKPD Kabupaten Konawe Tahun 2021. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum masing – masing Fraksi.
Memperhatikan Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Maka Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Konawe. Adapun jawaban dari Pemda Konawe sebagai berikut :
1. Fraksi Gerakan Indonesia Raya
Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh fraksi Gerakan Indonesia Raya, Pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Konawe.
Terkait dengan Pemandangan Umum fraksi Gerakan Indonesia Raya, pemerintah memberi jawaban bahwa mekanisme dan tahapan yang harus dilaksanakan akan secara berjenjang akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.
2. Fraksi Bulan Bintang
Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Partai Bulan Bintang, Pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya atas apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe atas peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe akan memperhatikan segala saran dan masukan yang telah diberikan tersebut.
Terkait dengan perencanaan penggunaan silpa untuk mengoptimalkan keuangan dan mendukung percepatan pembangunan, pemerintah memberikan jawaban bahwa penggunaan silpa tahun berikutnya terkait erat dengan kegiatan tahun sebelumnya, sehingga silpa bukan merupakan sumber pembiayaan bebas.
3. Fraksi Konawe Gemilang
Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Konawe Gemilang, pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
Terkait dengan saran dan masukan dari Fraksi Konawe Gemilang, pemerintah Kabupaten Konawe akan memperhatikan segala saran dan masukan yang telah diberikan tersebut dan memperhatikan penyusunan, penetapan dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi Konawe Gemilang.
4. Fraksi PDI Perjuangan
Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi PDIP, pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan.
“Kami menghargai segala saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang,” ucap Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.
5. Fraksi Demokrat
Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Demokrat, pemerintah Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan. Dan pemerintah Kabupaten Konawe akan memaksimalkan pengelolaan anggaran agar realisasi pendapatan dan belanja daerah dapat tercapai 100 persen pada tahun anggaran selanjutnya.
Terkait dengan realisasi belanja yang menurun pada tahun anggaran 2021 antara lain disebabkan oleh adanya kegiatan penganggaran belanja pegawai untuk gaji PPPK formasi tenaga pendidik (guru). Namun, belum bisa direalisasikan karena regulasi yang ada (SK PPPK belum terbit).
Selanjutnya terkait dengan Dana Alokasi Khusus (dak non fisik) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tidak dapat direalisasikan seluruhnya karena syarat dalam juknis tidak dapat dipenuhi oleh FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama/puskesmas).
“Bila ini dipaksakan akan berakibat pada konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar