


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini dilakukan sejak Senin lalu.
Hal tersebut menuai tanggapan dari Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Seluruh Indonesia (FBSSI), Abd. Wahid. Ia melihat kebijakan ini tidak sesuai dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi yang mana aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Mengapa aplikasi itu sekarang digunakan untuk pembelian minyak goreng curah,” kata Abdul Wahid seraya bertanya.
Menurut Akhyar sapaan akrab Sekpus FBSSI, kita telah mengetahui penyebab minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahalnya minyak goreng bukan karena tidak tepat sasaran namun dari kebijakan itu sendiri.
Pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir.
Sementara kata dia, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara penghasil minyak sawit/CPO terbesar dunia.
“Di sini diperlukan kebijakan yang bisa menyesuaikan serta bisa mengenai oknum-oknum yang menyelewengkan minyak goreng. Bukan malah menyulitkan masyarakat beli minyak goreng menggunakan aplikasi covid-19,” ucapnya.
Selain menyoroti pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dirinya juga menyoal PT Pertamina (Persero) yang meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli mendatang (hari ini – red). Hal tersebut dimaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
“Saya melihat pemerintah sedang melaksanakan uji coba digitalisasi, tapi belum mengesahkan RUU PDP untuk Jaminan Keamanan Data Pribadi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI harus mengesahkan terlebih dahulu RUU PDP. Dan apakah pemerintah tidak mengevaluasi tentang beberapa aplikasi yang pernah kebocoran data? Sedangkan masyarakat di situ menggunakan data pribadi seperti data KTP , nomor pribadi dan email.
“Ini yang dikhawatirkan ketika data pribadi masyarakat bocor ke pihak lain dan akan berlalu begitu saja, tidak ada yang bertanggung jawab hingga masyarakat pun kesulitan akan menuntut secara hukum karena belum ada payung hukumnya,” pungkas Akhyar.
Diketahui, pendaftaran dapat dilakukan via Aplikasi MyPertamina dan https://subsiditepat.mypertamina.id/, lalu pengguna akan diminta untuk mengunggah data kendaraan dan identitasnya.
Setelahnya, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui surel yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan berhak membeli Pertalite dan Solar.
Laporan: Sukardi Muhtar


