


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua BARAK (Buton Utara Anti Korupsi) Bambang Kurniawan menyoroti lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pasalnya, pada tahun 2016 silam, KPK RI pernah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah 3 orang untuk bepergian keluar negeri, salah satunya Ir. Burhanudin selaku Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih tak tersentuh hukum.
Diketahui, Ir. Burhanudin dicegah bepergian keluar negeri bersama Widdi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia. Ketiganya dicegah karena berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra, H. Nur Alam.
Menurut Bambang Kurniawan, dugaan “Prank” KPK RI kepada masyarakat Sultra tersebut membuat Ir. Burhanudin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara kembali berulah.
Hal ini lanjut Bambang dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 terhadap pembangunan Jalan Toronipa di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Di mana dalam LHP BPK RI Perwakilan Sultra tersebut ditemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan Toronipa tersebut.
“Kami menganggap ini salah satu dosa besar KPK RI akibat pembiaran yang dia lakukan selama ini,”kata Bambang Kurniawan, Jumat 15 Juli 2022.
Olehnya itu, BARAK meminta kepada KPK RI agar segara turun ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan Toronipa yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPK RI untuk kembali memanggil Ir. Burhanuddin terkait pencegahan keluar negeri yang dilakukan pada 2016 silam. Sehingga kasus cegah tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Sekaligus KPK RI melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Toronipa berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022,” pinta Bambang Kurniawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Burhanudin belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar


