



SUARASULTRA.COM | KONUT – Maraknya illegal mining (pertambangan ilegal) di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan tindakan yang terukur dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara, aktivitas penambangan secara ilegal itu juga merugikan fasilitas umum di sekitarnya. Sehingga berdampak kepada masyarakat di lingkar tambang.
Diketahui, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah menindak penambangan ore nikel ilegal di sekitar lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon yang berada di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra pada Kamis 11 Agustus 2022.
Tindakan positif itu mendapatkan tanggapan dari Hendriawan Sekretaris Projamin Sulawesi Tenggara. Projamin Sultra berharap Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara tersebut untuk tidak saja terfokus dalam satu wilayah illegal mining, Blok Mandiodo.

“Tim gabungan harus mengungkap semua praktik penambangan ilegal di Bumi Anoa ini. Semua sama di mata hukum,” pinta Hendriawan kepada awak media, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut Hendriawan, sudah saatnya semua Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemegang kebijakan untuk menunjukkan keseriusannya, jangan ada kesan pembiaran. Harus proaktif, jangan menunggu laporan masyarakat baru bergerak
“Dugaan pelanggaran kasat mata. Ini harus diusut tuntas sampai ke pengadilan. Bongkar semua, siapa pun yang terlibat harus dibuka ke publik,”tegasnya.
Lebih lanjut Hendriawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan PT Mandala Jayakarta ke pihak Gakkum Sultra. Bahkan, Hendriawan mengaku pernah melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali di Kendari terkait hal tersebut. Namun kata dia, sampai saat ini belum mendapatkan respon.
Laporan : Sukardi Muhtar





