Ratusan Perusahaan Tambang Rela Setor Upeti, Koalisi NGO Sultra Menduga Ada Sesuatu Hendak Ditutupi

  • Share
Suasana Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe, Selasa 9 Agustus 2022.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe, Selasa 9 Agustus 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Koalisi Non-Governmental Organisation (NGO) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi NGO Sultra usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera memanggil oknum Kepala Desa Mandiodo dan sejumlah perusahaan tambang untuk dimintai klarifikasinya.

Massa aksi diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Zulkarnaen Perdana S.H bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe Rekafit Mendi, SH

DI hadapan massa aksi, Rekafit menegaskan bahwa laporan yang diterima hari ini akan segera ditindak lanjuti. Oleh karenanya, Rekafit meminta kepada massa aksi untuk mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada Kejari Konawe.

“Laporan ini kami akan tindak lanjuti. Tinggal menunggu disposisi pimpinan, apa penanganannya diserahkan ke Seksi Intel atau ke Pidsus,” kata Rekafit.

Mewakili koalisi NGO Sultra, Hendriawan mengungkapkan berdasarkan data yang mereka kantongi, penanggungjawab dalam penarikan “upeti” kepada ratusan perusahaan telah tertuang dalam berita acara.

“Ada beberapa instansi, termasuk Bhabinkamtibmas dan tim dari desa dalam hal ini Kepala Desa Mandiodo dan saksi-saksi lain bertanda tangan dalam berita acara itu,” beber Hendriawan kepada awak media.

Sekretaris Projamin ini mengungkapkan, alasan penarikan “upeti” dari ratusan perusahaan tambang di wilayah setempat adalah untuk pembangunan deuker dan jembatan. Penyetorannya dilakukan secara bertahap.

“Tahap pertama itu sebesar Rp 3 juta dan tahap kedua Rp 1 juta. Yang sudah menyetor itu kurang lebih 100 perusahaan,” ungkap Hendriawan

Hendriawan juga menyampaikan, perusahaan yang menyerahkan “upeti” adalah perusahaan aktif yang beroperasi di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.

Baca Juga:  Timsus Reskrim Polres Konawe Bekuk Komplotan Pencuri Sapi Ternak

“Yang kami persoalkan hari ini adalah, permintaan ini tidak mendasar atau tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendriawan menyebut pihaknya menduga ada motif di balik penyetoran dana jutaan rupiah tersebut. Perusahaan itu diduga hendak menutupi sebuah kesalahan yang ada di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

“Kenapa mau menyetor uang sebesar empat juta ke Pemerintah Desa sementara dasar penarikan dana tidak ada. Jangan sampai itu semacam barter,” ujarnya.

Oleh karenanya, Koalisi NGO Sultra meminta Kejari Konawe untuk melakukan penulusuran, jangan sampai ada barter yang dilakukan pemerintah desa dengan pihak perusahaan.

“Di sana (Mandiodo) ada lahan koridor. Sehingga dimungkinkan juga terjadi jual beli dokumen di sana. Ini juga harus diungkap,” pungkas Hendriawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mandiodo Kecamatan Molawe beserta sejumlah perusahaan yang diduga telah menyetor “Upeti’ belum dapat dikonfirmasi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share