Pokja 37 UKPBJ Butur Akui Dokumen PT Nusa Karya Natura Palsu, Lelang Proyek RTH Mina – Minanga Dibatalkan

  • Share
Suasana RDP di ruang kerja Ketua DPRD Butur, Jumat 23 September 2022.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana RDP di ruang kerja Ketua DPRD Butur, Jumat 23 September 2022.

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA –
Kelompok kerja (Pokja) 37 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan.

Pokja 37 UKPBJ Butur yang diwakili oleh Mustamin mengakui bahwa dokumen pengalaman perusahaan yang digunakan PT Nusa Karya Natura dalam mengikuti lelang proyek tersebut adalah palsu.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Butur untuk menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan lelang Paket Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Mina – Minanga untuk segera dilakukan pembatalan tender.

Pengakuan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat 23 November 2022.

Diketahui, Komisi III DPRD Butur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pokja 37 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan kawasan RTH Mina-Minanga pada Dinas PUPR Butur di ruangan kerja Ketua DPRD Butur.

Rapat ini sendiri dilakukan untuk mendengarkan tanggapan Pokja 37 UKPBJ Butur dan PPK proyek tersebut atas pernyataan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Mahasiswa dan Pemuda Butur (Mahmud – Butur) tentang adanya kejanggalan dan dugaan persengkongkolan dalam proses lelang Paket Penataan Kawasan RTH Mina – Minanga.

Pada kesempatan itu, Pokja 37 UKPBJ Butur diminta untuk memaparkan kronologi atas dimenangkannya PT Nusa Karya Natura yang dinilai janggal oleh Mahmud- Butur. Karena sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus pada pembuktian kualifikasi karena tidak dapat membuktikan pengalaman perusahaan.

Selain itu pokja juga diminta untuk menjelaskan dokumen pengalaman perusahaan PT Nusa Karya Natura yang dinyatakan palsu oleh Mahmud – Butur. Sementara dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pokja 37 dalam memutuskan PT Nusa Karya Natura sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan pantauan awak media ini, perdebatan antara Pokja 37 UKPBJ dan Mahmud – Butur serta semua pihak yang hadir. Penjelasan Pokja 37 UKPBJ Butur perihal tahapan proses lelang hingga dimenangkannya PT Nusa Karya Natura mendapat tanggapan tidak hanya dari pihak Mahmud -Butur termasuk anggota DPRD Butur turut memberi saran masukan.

Anggota Pokja 37 UKPBJ Butur, Mustamin Saat menandatangani keputusan RDP

Setelah saling dengar saran dan pendapat, serta telaah yang disampaikan semua pihak dalam forum tersebut, kata sepakat pun dihasilkan. Rapat ini kemudian menyimpulkan bahwa lelang proyek pekerjaan Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga itu dibatalkan.

Keputusan hasil rapat dengar pendapat tertuang dalam surat pernyataan antara Pokja 37 UKPBJ Butur dengan DPRD Butur dan masing – masing ditandatangani oleh Mustamin sebagai perwakilan UKPBJ dan H Rukman Basri Zakariah mewakili DPRD Butur.

Rapat RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Butur H.Rukman Basri Zakariah didampingi oleh wakil ketua Ahmad Afif Darvin, ketua Komisi lll DPRD Butur Josri SP dan sejumlah anggota.

Turut hadir pihak terkait, Plt Kepala Dinas PUPR Mahmud Buburanda, Kepala UKPBJ Butur Alwali Djidin, Sekretaris Inspektorat Butur Izimudin didampingi oleh Itban Investigasi Inspektorat dan beberapa staf, Dirut Perusahaan peserta lelang dan ormas Mahmud-Butur.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!