



SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA –
Mantan Sekretaris Direktur PT Istaka Karya Persero Yudi Kristanto menyebut dokumen perusahaan yang dilampirkan oleh PT Nusa Karya Natura untuk memenangkan lelang proyek Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mina-Minanga Kabupaten Buton Utara (Butur) adalah sebuah rekayasa.
Menurut Yudi Kristanto, Kop Surat tidak sesuai dan yang bertanda tangan bukan pejabat di Perusahaan PT Istaka Karya Persero.
“Pendapat pribadi, itu jelas rekayasa karena bukan Kop Istaka Karya Persero dan bukan pejabat Istaka. Drs Anton Sapuri bukan sebagai Direktur, hanya satu orang Direktur di Istaka Karya dan saat ini sudah pailit,”ungkap Yudi Kristanto saat dikonfirmasi Suara Sultra, Jumat 16 September 2022.
Lebih lanjut Yudi menambahkan sejak tanggal 31 Juli 2022, semua karyawan PT Istaka karya Persero telah diberhentikan karana telah ditetapkan sebagai perusahan pailit.
“Kecuali yang masih berdomisili pada proyek yang masih berlanjut dan berstatus sebagai karyawan proyek,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yudi menambahkan sejak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, PT Istaka Karya (Persero) pailit pada 31 Juli 2022, maka tidak ada lagi urusan surat menyurat dari dan oleh PT Istaka Karya Persero.
“Sejak ditetapkan pailit pada tanggal 31 Juli 2022, tidak ada lagi urusan surat menyurat di Istaka Karya. Karena Direktur dan semua karyawan juga langsung kena PHK. Jadi kalau suratnya pertanggal 5 September itu palsu, terlebih lagi tidak ada Direktur pelaksanaan di Istaka dan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib loh untuk di proses hukum,” pungkasnya.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar





