



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan menyita energi, akhirnya disepakati lima Calon Kepala Desa (Cakades) Parudongka Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan ikut pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 bersama 167 desa lainnya pada 31 Oktober 2022 pekan depan.
Kesepakatan bersama tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama jajaran dan unsur Tripika Kecamatan Routa.
Musyawarah mufakat tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe pada Rabu 26 Oktober 2022, sore hari. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kadis PMD Konawe Keni Yuga Permana, Pabung Kendari, Mayor Inf Anton, Kapolsek Routa Ipda M. Muhdin Tidore dan Camat Routa.
Turut hadir tiga Cakades, Kepala BPD Parudongka dan Ketua Panitia Pemilihan bersama dua orang anggota, Ketua Projo Konawe Abiding Slamet serta pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Keni Yuga Permana, S.STP, M.AP mengatakan musyawarah ini merupakan proses atau tindak lanjut hearing yang kita laksanakan di DPRD Konawe.
Dimana dalam hearing tersebut terungkap bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Desa Parudongka oleh panitia pemilihan dianggap tidak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Setelah kami bertanya langsung kepada pihak panitia pemilihan dan BPD di situ terungkap bahwa panitia pemilihan membuat berita acara pada tanggal 29 September 2022 meloloskan lima dari enam orang calon,” jelas Keni saat ditemui usai memimpin langsung musyawarah, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Keny sapaan akrab Kadis PMD, satu calon yang dinyatakan tidak lolos dengan alasan orang tersebut dalam berkas surat ketetapan dari Pengadilan Negeri dianggap tidak legal karena tidak adanya Kop Surat, stempel dan tanda tangan dari pihak Pengadilan Negeri.
Namun, kata Keny, pihak panitia pemilihan tidak mempertanyakan langsung kepada pihak yang berwenang (PN – red) untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang valid terkait keaslian dari Surat Ketetapan Pengadilan Negeri tersebut.
Atas hal tersebut, lanjut Keni, bakal calon Kades yang digugurkan yakni Mudaris menyampaikan keberatan melalui Hearing di DPRD Konawe. Dalam Hearing tersebut, Dinas PMD merekomendasikan untuk mengkroscek langsung terkait dengan Surat Ketetapan Pengadilan Negeri tersebut.
“Setelah kita konfirmasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Konawe ternyata memang surat tersebut legalitasnya benar adanya,” terang Keny.
Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2022, di saat pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa, ternyata panitia membuat lagi surat berdasarkan hasil penyaringan untuk menjatuhkan lagi satu bakal calon yaitu Arifudin dengan dalil surat keterangan ijazah SD bermasalah tanpa ada keterangan tertulis dari pihak sekolah dimaksud.
“Atas hal tersebut, kami kemudian mempertanyakan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia dan ternyata mereka sudah mencetak surat suara dari empat yang ditetapkan kemudian tinggal tinggal tiga karena ternyata satu calon mundur,”kata Keni Yuga Permana.
Menurutnya, setelah penetapan, calon yang mundur harus tetap dimuat dalam kartu atau surat suara. Karena penetapan sudah dilaksanakan dan tidak ada alasan untuk tidak dipasang fotonya, mekanismenya ada dalam Perbup.
Kemudian, kesalahan yang paling fatal yang dilakukan oleh panitia pemilihan adalah tidak ada Surat Keputusan Penetapan Calon sesuai dengan pasal 29 ayat 1 tentang keputusan Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Surat Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Penjaringan.
Kemudian panitia telah melaksanakan pencabutan nomor urut, pengumuman calon yang berhak untuk dipilih sampai dengan pencetakan surat suara.
“Nah, kami melihat itu adalah sesuatu yang sangat prinsipil. Makanya kami menyampaikan pertimbangan bahwa kalau kita berbicara secara administrasi bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 di Desa Parudongka belum ada penetapan calon Kepala Desa. Sehingga, kami melaksanakan musyawarah,” terangnya.
“Hasilnya, BPD dan Panitia bersepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkades dan meloloskan lima Cakades,”ujar mantan Camat Wonggeduku Barat itu.
Atas hal tersebut, Dinas PMD memberikan kewenangan kepada BPD sesuai Permendagri 110 dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Sehingga tahapan itu kami sarankan untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan harapan kita tanggal 31 Oktober Desa Parudongka juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa seperti yang akan dilaksanakan di 167 desa lainnya,” kata Keny.
Terkait gugatan, Keni Yuga menyebut kemungkinan itu ada. Panitia akan diperhadapkan dengan dua permasalahan. Menghentikan tahapan masalah, melanjutkan tahapan juga masalah. Tetapi, dengan melihat fakta-fakta yang ada bahwa saat ini panitia tidak bisa melanjutkan tahapan kalau kemudian keputusannya tidak ada.
Sehingga yang akan dilaksanakan oleh panitia adalah melaksanakan penyaringan dan memuat dalam berita acara untuk kemudian membuat Surat Keputusan yang meloloskan lima orang calon Kepala Desa Parudongka.
Melalui kesempatan ini, Kadis PMD berpesan kepada masyarakat yang berada di luar Desa Parudongka untuk tidak ikut di dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Parudongka. Karena jangan sampai keadaan yang sudah kondusif yang diciptakan oleh para calon Kades kemudian diperkeruh dengan masyarakat yang datang dari luar Desa Parudongka,
“Sehingga tadi saya bersama Camat kemudian Kapolsek dan Pabung sudah berkoordinasi untuk mengintensifkan petugas yang ada di sana agar masyarakat yang berada di luar untuk tidak masuk mempengaruhi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Parudongka, urus saja desanya masing – masing,” pungkas Keni.
Laporan: Sukardi Muhtar





