Berlaku Januari 2023, KemenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi ASN dan Honorer

  • Share
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Foto: don/HUMAS MENPAN-RB

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Foto: don/HUMAS MENPAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) mengeluarkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang berlaku mulai Januari 2023.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan akan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian yang nantinya akan memudahkan proses tenaga honorer dan ASN lewat skema digitalisasi.

banner 336x280

Menurutnya, KemenPAN-RB sangat mendukung program dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ingin membuat proses bisnis layanan bagi tenaga honorer dan ASN menjadi jauh lebih cepat dan mudah.

Ia juga ingin kebijakan tersebut bisa sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo yang ingin memudahkan proses pelayanan bagi honorer dan ASN.

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” katanya, seperti dilansir menpan.go.id, Jumat 6 Januari 2023.

“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anas menyebut ada dua aspek yang digunakan untuk pemangkasan layanan kepegawaian tersebut.

Pertama, aspek proses bisnis layanan dan yang kedua adalah aspek infrastruktur yang akan digunakan.

Pemerintah juga menargetkan agar semua layanan kepegawaian segera dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN).

Adapun, kebijakan tersebut memiliki tujuan akhir untuk mencapai satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Anas menuturkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi.

Dengan sentuhan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, sistem birokrasi yang profesional akan terwujud.

Ia berharap KemenPAN-RB dan BKN bisa mewujudkan birokrasi yang profesional.

Dengan demikian, tugas-tugas pemerintah menjadi lebih mudah dan cepat dikerjakan.

Selain itu, ia juga berharap agar aspek peningkatan kompetensi serta sistem reformasi birokrasi tematik nantinya akan berfokus pada dampak dan target saja.

Sementara itu, kebijakan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini terdiri dari beberapa hal, antara lain:

1. Proses bisnis layanan akan dipangkas yang tadinya terdiri dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para PNS

2. Kenaikkan pangkat yang tadinya hanya 8 sampai 14 tahapan, kini hanya menjadi 2 tahapan saja

3. Bagi ASN yang ingin pindah instansi, dulunya harus melakukan 11 tahapan, kini diringkas hanya menjadi 2 tahapan saja

4. Penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahapan proses, kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja.

Sumber: nesiatimes.com/menpan.go.id

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!